PP 55/2022

Lengkapi PP 55/2022, Bakal Ada PMK tentang Natura Bukan Objek Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 28 Desember 2022 | 17.00 WIB
Lengkapi PP 55/2022, Bakal Ada PMK tentang Natura Bukan Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan masih memiliki tugas untuk memerinci secara lebih lanjut natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari PPh melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, bahan makanan dan bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu serta imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek PPh masih akan diatur lewat PMK.

"Batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh  ... diatur dalam peraturan menteri," bunyi Pasal 31 huruf b PP 55/2022, dikutip Rabu (28/12/2022).

Pada Pasal 28 PP 55/2022, disebutkan bahwa pengecualian atas bahan makanan dan bahan minuman dengan batas nilai tertentu serta natura dengan jenis dan batasan tertentu dari objek PPh akan diberikan dengan mempertimbangkan 2 hal, yakni jenis atau nilai imbalan berupa natura yang diterima serta penerima natura.

Walau demikian, pasal penjelas dari Pasal 28 PP 55/2022 hanya menyebutkan bahwa bahan makanan dan bahan minuman serta natura dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana yang dimaksud pada pasal ini adalah bingkisan hari raya dan fasilitas ibadah di lokasi kerja.

Untuk diketahui, dalam PP 55/2022 setidaknya sudah terdapat 4 jenis natura dan kenikmatan yang dapat dipastikan dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang harus disediakan dalam pelaksanaan pekerjaan, dan natura yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes.

Selain natura dan kenikmatan yang tercantum dalam PP 55/2022 dan ketentuan teknis dalam bentuk PMK nanti, natura dan kenikmatan tersebut adalah objek PPh dan wajib dikenai pemotongan pajak oleh pemberi kerja.

Pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas natura dan kenikmatan mulai 1 Januari 2023.

Suatu imbalan berupa natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan atau jasa. Nilai natura ditentukan berdasarkan nilai pasar.

Adapun imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan dari pemberi kepada penerima.

Fasilitas dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa. Kenikmatan dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan pihak pemberi untuk menyediakan fasilitas. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.