ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Pajak Bakal Lebih Mudah, WP Perlu Segera Validasi NIK-NPWP

Dian Kurniati
Sabtu, 04 November 2023 | 13.00 WIB
Layanan Pajak Bakal Lebih Mudah, WP Perlu Segera Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak segera melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Melalui integrasi ini, lanjutnya, wajib pajak bakal makin mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Dengan inisiatif ini layanan-layanan yang tadinya berbasis NIK atau berbasis NPWP itu menjadi terintegrasi," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube KPP Pratama Mataram Timur, dikutip pada Sabtu(4/11/2023).

Dwi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

Menurutnya, integrasi Nik sebagai NPWP juga menjadi bagian dari program pemerintah pusat menuju satu data Indonesia.

Apabila belum terintegrasi, Dwi menjelaskan wajib pajak juga dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mudah melalui DJP Online.

"Per 1 Januari nanti semua layanan di DJP sudah berbasis NIK dan tentu saja kalau sudah tervalidasi teman-teman Sameton akan lebih mudah mendapat kan layanan-layanan dari Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.