UU HPP

Lagi, DJP Minta WP Tunggu Aturan Teknis Batas Omzet Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 15:30 WIB
Lagi, DJP Minta WP Tunggu Aturan Teknis Batas Omzet Tak Kena Pajak

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di UMKM Kerupuk Melati, Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak orang pribadi untuk menunggu ketentuan teknis mengenai batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun. Lewat unggahan di media sosial, otoritas menyampaikan bahwa ketentuan tersebut memang sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Namun, sampai saat ini aturan turunan yang mengatur teknis pelaporan atas ketentuan tersebut belum terbit. Mohon ditunggu aturannya ya," tulis akun @kring_pajak, Senin (14/2/2022).

Akun DJP tersebut menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan dengan skema pelaporan omzet usaha yang dijalankannya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"Untuk pajak penghasilan (PPh), penghasilan saya belum Rp500 juta kan pajaknya nol persen. Tapi waktu mau dimasukkan jumlah pajak ke Surat Setoran Elektronik, SSE2 ditulis Rp0 tidak bisa. Solusinya bagaimana?" tanya sebuah akun di Twitter yang me-mention @kring_pajak.

Dalam unggahan sebelumnya, DJP juga sempat menyarankan wajib pajak orang pribadi UMKM yang kebingungan mengenai perubahan ketentuan PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk berkonsultasi kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

DJP melalui akun media sosial Twitter mengatakan UU HPP telah mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022. Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk melaksanakannya.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

"Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun @kring_pajak.

DJP kemudian memaparkan PMK 3/2022 tidak mengatur perpanjangan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Namun, kini ada UU HPP yang di dalamnya turut mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Februari 2022 | 20:57 WIB

Konsultasi ke KPP itu yang membuat kami kesulitan,jaraknya jauh dan kami pelaku UMKM ini semua kerjakan sendiri . Apabila bulan Januari 2022 tidak dilaporkan, karena belum ada PMK yang mengatur ,apakah WP UMKM bisa kena sanksi?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD