LAPORAN TAHUNAN DJP

Kurangi Ketergantungan Penerimaan Pajak pada WP Besar, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:01 WIB
Kurangi Ketergantungan Penerimaan Pajak pada WP Besar, Ini Langkah DJP

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengurangi ketergantungan penerimaan pada segmen wajib pajak besar.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya pengurangan ketergantungan penerimaan pada wajib pajak besar dilakukan bersamaan dengan penggalian potensi pajak dari sektor informal.

“Pada tahun 2020, DJP mulai menerapkan strategi perluasan basis pajak melalui model pengawasan baru, yaitu dengan pendekatan segmentasi dan teritorial,” ujar Suryo dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

DJP membagi wajib pajak menjadi 2 kriteria, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pada saat bersamaan, DJP juga menerapkan model pengawasan yang berbeda bagi masing-masing kriteria tersebut.

Terhadap wajib pajak strategis dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif. Sementara itu, terhadap wajib pajak lainnya pengawasan dilakukan dengan basis kewilayahan untuk memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas.

Suryo berharap strategi ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, baik yang belum terdaftar sebagai wajib pajak maupun yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Sebagai bagian dari strategi tersebut, pada tahun lalu, DJP juga mengimplementasikan penataan organisasi KPP Pratama. DJP menambahkan fungsi pengumpulan serta penjaminan kualitas data dan informasi.

“Serta membedakan unit seksi yang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya,” imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini