KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kuartal III/2023, Realisasi Pajak Jakarta Barat Sudah Tembus 80 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Kuartal III/2023, Realisasi Pajak Jakarta Barat Sudah Tembus 80 Persen

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga kuartal III/2023, Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat telah mengumpulkan penerimaan pajak neto senilai Rp44,12 triliun. Angka tersebut setara 80,24% dari target yang ditetapkan senilai Rp54,98 triliun.

Bila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat bertumbuh 10,28%. Namun, bila turut memperhitungkan PPh final PPS, penerimaan pajak pada Kanwil DJP Jakarta Barat terkontraksi -6,67%.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

"Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, dikutip Selasa (10/10/2023).

Suparno juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak baik stakeholder maupun pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat yang telah bersinergi dan turut berkontribusi dalam mendukung pencapaian penerimaan pajak hingga kuartal III/2023.

Menyongsong akhir 2023, Suparno mengajak seluruh wajib pajak untuk meningkatkan peran serta, kesadaran, dan kepatuhan dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Bila diperinci per jenis pajaknya, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat didominasi oleh PPh dan PPN/PPnBM yang masing-masing mencapai Rp19,38 triliun dan Rp24,66 triliun.

Secara sektoral, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat setoran pajak dari sektor perdagangan mencapai Rp21,01 triliun, sedangkan setoran sektor industri mencapai Rp8,06 triliun. Adapun setoran pajak dari sektor pengangkutan dan konstruksi masing-masing mencapai Rp2,51 triliun dan Rp2,1 triliun.

Terkait dengan kepatuhan, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan sudah mencapai 87%. Dari target 392.775 SPT, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 341.699 SPT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju