PENERIMAAN NEGARA

Konversi Utang, Kemenkeu Harap Tuban Petro Setor Dividen dan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Oktober 2019 | 11:00 WIB
Konversi Utang, Kemenkeu Harap Tuban Petro Setor Dividen dan Pajak

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (kanan) saat menjelaskan soal Tuban Petro. (Foto: DDTCNews/Das)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melakukan konversi piutang menjadi modal saham pada PT. Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). Setoran dividen dan pajak diharapkan segera mengalir pascapengalihan tersebut.

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan melalui pengalihan tersebut akan berdampak signifikan pada kinerja korporasi. Dalam jangka menengah diharapkan dapat menyetor dividen dan pajak ke kas negara.

"Tuban Petro dan anak usahanya kini dapat dioptimalkan oleh negara untuk mendukung pengembangan lndustri nasional yaitu pengurangan defisit transaksi berjalan sekaligus peningkatan penerimaan negara dalam bentuk dividen dan pajak," katanya di Kantor DJKN, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Isa menjelaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.66/2019, kini negara memiliki 95.9% saham PT. TPI (Tuban Petro). Hal tersebut berasal dari konversi utang pokok yaitu multiyears bond (MYB) sebesar Rp2,62 triliun.

Isa menuturkan dengan konversi tersebut memangkas beban korporasi kepada negara yang sebesar Rp3,4 triliun. Kini, pasca PP No. 66/2019 terbit, Tuban Petro menyisakan kewajiban bunga dan denda sekitar Rp800 miliar kepada pemerintah.

"Konversi ini diharapkan Tuban Petro akan mampu beroperasi secara Iebih sehat dan lebih berkapasitas untuk dikembangkan," ungkapnya.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Dengan struktur keuangan yang lebih sehat, Isa menyakini prospek bisnis Tuban Petro lebih baik ke depannya. Pasalnya, akses terhadap pembiayaan dan investor baru dalam rangka ekspansi menjadi lebih terbuka.

Holding Tuban Petro ini terdiri atas tiga anak perusahaan, yakni PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, PT Petro Oxo Nusantara dan Polytama Propindo. "Dengan struktur keuangan yang lebih sehat maka TPI punya kemampuan untuk cari pembiayaan. Sehingga bisa bayar utang dan kemudian setor dividen," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara