PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Konsultan Pajak Diminta Aktif Kenalkan Program Ungkap Sukarela ke WP

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 15:30 WIB
Konsultan Pajak Diminta Aktif Kenalkan Program Ungkap Sukarela ke WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggandeng konsultan pajak guna meningkatkan pemahaman wajib pajak atas program pengungkapan sukarela (PPS).

Konsultan pajak selaku mitra strategis DJP diharapkan dapat membantu sosialisasi mengenai PPS kepada wajib pajak.

"Kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta merupakan komitmen DJP untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian," ujar Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan DJP Natalius, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Untuk mendorong peran konsultan pajak, 700 peserta dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), dan Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (PERKOPPI) telah mengikuti sosialisasi dari DJP.

Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure program yang diselenggarakan bagi wajib pajak yang sebelumnya mengikuti tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi atas harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2020.

PPS sendiri diselenggarakan karena masih banyaknya peserta tax amnesty yang ternyata belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan pada 2016-2017.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Bila PPS tidak diselenggarakan dan harta tersebut ditemukan oleh DJP, maka harta tersebut akan dikenai PPh final sesuai dengan PP 36/2017 ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 200%.

Selain itu, PPS juga dilatarbelakangi oleh banyaknya wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan hartanya dengan lengkap atas harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020.

Bila PPS tidak diselenggarakan, harta tersebut akan dikenai PPh sesuai dengan tarif umum yang lebih tinggi dibandingkan tarif PPh final PPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah