Jansen Rudianto Sinaga,
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Atmo bekerja di salah satu rumah sakit (RS) rujukan untuk penanganan Covid-19. Saya bekerja sebagai tenaga kebersihan (cleaning service). Sebagai informasi, kami berkerja sama dengan pihak kedua.
Sebagai RS yang menangani Covid-19, tenaga cleaning service dalam praktiknya turut berperan dalam penanganan di ruang isolasi Covid dan ruang IGD Covid (sebagai catatan, dari total 57 orang tenaga cleaning service, 19 orang masuk dalam tim penanganan Covid-19).
Pertanyaan saya:
Demikian, terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Pak Atmo atas pertanyaan yang diajukan. Untuk dapat menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada peraturan perpajakan yang terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 1 PMK 83/2012, dapat kita pahami, jasa pembersihan (cleaning service) tidak termasuk penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang tidak terutang PPN. Dengan demikian, dalam hal ini, transaksi tagihan jasa cleaning service harus terutang PPN.
Berdasarkan pada Lampiran III huruf B angka 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, kode transaksi diisi dengan ketentuan, antara lain:
Dalam kasus ini, tenaga yang masuk dalam tim penanganan Covid-19 adalah bagian dari jasa cleaning service. Adapun jasa cleaning service tidak termasuk JKP yang mendapatkan fasilitas PPN DTP sebagaimana butir Pasal 2 ayat (4) PMK 143/2020.
Berdasarkan pada penjelasan terkait kedua peraturan tersebut, semua tagihan jasa cleaning service harus menggunakan faktur pajak dengan kode 01. Baik penyerahan jasa cleaning service yang menangani Covid-19 maupun penyerahan jasa cleaning service yang tidak menangani Covid-19 tidak boleh dibedakan. Sebab, sebagaimana disebutkan sebelumnya, penyerahan jasa cleaning service bukan merupakan objek PPN DTP.
Terkait pertanyaan kedua, dapat disimpulkan lebih lanjut, penyedia jasa cleaning service telah keliru dalam membuat faktur pajak dengan membuat kode 070. Seharusnya, kode yang digunakan dalam faktur tersebut adalah 01.
Dalam PMK 151/2013, kesalahan tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan. Atas kesalahan dalam penulisan kode transaksi tersebut, maka PKP dapat membuat e-faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Adapun bagi PKP yang memanfaatkan BKP/JKP, tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam faktur pajak tidak lengkap.
Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2b) UU PPN, untuk keperluan mengkreditkan pajak masukan, PKP menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Selain itu, pajak masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.