Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Yusril asal Bogor. Bulan lalu saya mengirimkan bantuan berupa uang ke rekening Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19). Saya ingin bertanya apakah ada insentif pajak yang dapat saya peroleh atas bantuan tersebut? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Yusril, Bogor.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Yusril atas pertanyaanya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, pertama-tama kita dapat merujuk pada ketentuan yang mengatur terkait dengan bantuan berupa uang untuk penanganan Covid-19, apakah termasuk bentuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PP 29/2020). Pasal 4 ayat (1) PP 29/2020 menyatakan:
“Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) PP 29/2020 menyatakan terdapat 4 jenis bentuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, yaitu uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.
Berdasarkan penjabaran di atas maka sumbangan berupa uang yang Bapak kirimkan pada rekening Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Hal ini dikarenakan rekening gugus tugas merupakan rekening resmi yang dibuka oleh BNPB.
Namun, untuk dapat memperoleh insentif ini, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PP 29/2020, Bapak harus memiliki bukti penerimaan sumbangan. Sumbangan tersebut juga harus benar-benar diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) yang memiliki NPWP, dalam konteks ini BNPB.
Secara lebih terperinci, Pasal 4 ayat (3) PP 29/200 menguraikan sebagai berikut:
“Bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa:
Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 4 ayat (4) PP 29/2020 sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan. Selain itu, sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PP 29/2020, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP ini adalah sumbangan yang belum dikurangan dari penghasilan bruto berdasarkan PP No. 93/2010,
Sebagai tambahan informasi, apabila Bapak memanfaatkan fasilitas ini maka Bapak harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020.
Daftar norminatif tersebut disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B PP 29/2020 dan disampaikan secara daring melalui sistem DJP. Namun, dalam hal sistem daring belum tersedia, Anda dapat menyampaikannya secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bapak terdaftar.
Kemudian, sumbangan tersebut tetap dapat memperoleh insentif ini meski diberikan melampaui bulan September. Hal ini merujuk pada Pasal 10 PMK 143/2020 yang secara resmi memperpanjang masa pemberian insentif pajak atas sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 dari sebelumnya hanya sampai 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020.
Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.