DUBLIN, DDTCNews – Asosiasi Bisnis dan Pengusaha Irlandia (Irish Business and Employers Confederation/Ibec), satu kelompok bisnis berpengaruh di negara tersebut, mendesak agar pemerintah Irlandia segera meninjau ulang aturan perpajakan yang berlaku saat ini.
Ibec mengatakan bahwa Irlandia perlu melakukan reformasi pajak, memperbaiki sistem pajak untuk usaha kecil menengah (UKM), dan melindungi investasi, agar Irlandia tetap kompetitif dalam menghadapi ketidakpastian akibat Brexit, reformasi pajak AS, dan reaksi balik terhadap globalisasi.
Ibec mengusulkan agar pemerintah Irlandia memberlakukan kewajiban pengenaan pajak terhadap pemotongan gaji kepada karyawan asing yang menghabiskan waktu di Irlandia yang pada akhirnya tidak bertanggung jawab atas pajak di Irlandia.
“Perbedaan dalam perlakuan pajak atas UMKM di Irlandia dibandingkan dengan yang ada di Inggris harus diminimalisir untuk memastikan bahwa Irlandia tetap menjadi lokasi pilihan bagi perusahaan pribumi,” kata Ibec, Senin (24/7).
Ancaman bahwa bisnis Irlandia akan pindah ke Inggris untuk mempertahankan pijakan pasar pasca-Brexit meningkat karena perusahaan tersebut akan mendapatkan perlakuan yang lebih baik terhadap keuntungan modal, pajak investasi, dan opsi saham di Inggris.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah untuk mempertahankan model pertumbuhan investasi asing yang didorong oleh investasi asing dari sisi Brexit, perlambatan dalam perdagangan global, dan ketidakpastian politik di Eropa.
“Strategi pajak korporasi Irlandia adalah bagian utama dari penawaran kami dan harus tetap dijaga,” ungkap Ibec dikutip dari Tax Notes International.
Ibec juga merekomendasikan dalam anggaran 2018, agar pemerintah Irlandia menyetujui kembali tarif pajak 12,5% untuk perusahaan. Selain itu, Ibec mendukung penuh implementasi BEPS, meskipun masih terdapat beberapa kekhawatiran dalam penarapannya.
Tidak hanya itu, Ibec juga meminta agar Pemerintah Irlandia kembali menerapkan pajak gula (sugar tax), yang dijadwalkan akan diperkenalkan pada bulan April 2018, dan mengurangi cukai alkohol sebesar 3,5% tanpa menaikkan pajak cukai bahan bakar dan tembakau. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.