PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dian Kurniati
Senin, 08 Juli 2024 | 17.00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan melakukan setidaknya 3 strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak pada semester II/2024.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pada semester I/2024 masih mengalami kontraksi sebesar 7,9%. Namun, kinerja penerimaan pajak diharapkan mampu tumbuh 14,5% pada semester II/2024.

"Kita akan melakukan beberapa measure, terutama kita akan memeriksa beberapa restitusi supaya benar bisa dikendalikan," katanya usai rapat bersama Banggar DPR, Senin (8/7/2024).

Sri Mulyani mengatakan strategi pertama yang dilaksanakan yakni mengoptimalkan proses pengembalian pembayaran pajak atau restitusi. Optimalisasi proses restitusi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan, mempercepat proses, dan memastikan restitusi yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan kontraksi penerimaan pajak pada semester I/2024 salah satunya disebabkan oleh kenaikan restitusi. Restitusi pada jenis pajak PPh dan PPN tercatat naik 70,3%.

Menurutnya, peningkatan restitusi pajak secara signifikan terutama disebabkan oleh penurunan profitabilitas dunia usaha, serta peningkatan kebutuhan likuiditas akibat moderasi harga komoditas. Oleh karena itu, strategi kedua optimalisasi pajak yakni menjaga harga komoditas tetap stabil karena basis pada 2023 juga telah mengalami penurunan.

Pada semester II/2024, harga komoditas seperti CPO diproyeksi akan kembali naik. Pasalnya, CPO yang pada semester I/2023 mengalami penurunan harga 3,6%.

Adapun untuk strategi ketiga, Sri Mulyani menyebut optimalisasi pajak dilakukan melalui kebijakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.

"Biasanya semester II itu, di kuartal III, kita bisa meningkatkan penerimaan cukup besar pada saat kita melakukan rekalibrasi terhadap kinerja dari perusahaan-perusahaan dan kegiatan ekonomi," ujarnya.

Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali bila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sebaliknya, wajib pajak  juga dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila usaha wajib pajak mengalami penurunan usaha. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.