KABUPATEN CIREBON

Kejar PBB Rp45 Miliar, Bappenda Lakukan Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 17:58 WIB
Kejar PBB Rp45 Miliar, Bappenda Lakukan Langkah Ini

KEDAWUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Cirebon membekali petugas pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 412 desa dan 12 kelurahan mengenai tata cara perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2019 bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pengeloloaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon Suyatno mengatakan perbekalan tersebut guna mengejar target PBB 2019 yang dipatok sebanyak Rp45 miliar.

“Ini salah satu tahap menaikkan realisasi PBB. Meski tahun lalu capaian PBB Rp40,2 miliar atau 106% dari target Rp38,5 miliar, tahun ini kami ingin melampauinya lagi. Target tahun 2019 sebesar Rp45 miliar mudah-mudahan terlampai,” tuturnya di Kedawung, Kamis (11/4).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Dia menjabarkan salah satu permasalahan dalam pelayanan PBB adalah akurasi data subjek pajak maupun objek pajaknya. Kurang akuratnya data SPPT dikarenakan wajib pajak tidak melaporkan perubahan kepemilikan objek pajak setelah transaksi jual beli.

Adapun faktor selanjutnya yakni wajib pajak tidak melaporkan perubahan bangunan di atas tanah, yang sebelumnya tidak ada bangunan, serta wajib pajak tidak mengajukan perbaikan data sesuai dengan data bangunan saat ini.

Menurutnya hal tersebut menjadi penyebab timbulnya masalah kepatuhan bagi wajib pajak dalam membayar PBB. Terlebih, kelalaian seperti itu juga mengakibatkan bertambahnya piutang PBB di Bappenda Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dia berharap melalui pembekalan kali ini, para kolektor PBB bisa mengedukasi wajib pajak sekaligus menstimulasi agar ke depannya lebih taat dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo, tepatnya pada 30 November mendatang.

“Kami beri pembekalan bagi para kolektor PBB tentang perubahan data pada SPPT PBB sehingga bisa berdampak pada penurunan piutang PBB,” pungkasnya seperti dilansir jabar.pojoksatu.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?