HIPMI:

Kebijakan PTKP Tidak Perlu Diotak-atik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 14:31 WIB
Kebijakan PTKP Tidak Perlu Diotak-atik

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center menilai pengkajian ulang batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahunnya harus memperhatikan urgensi dilakukan penyesuaian tersebut.

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus memandang beberapa aspek sebelum mengubah batasan PTKP. Menurutnya dampak dari perubahannya pun harus dibahas lebih terperinci dan harus diperhatikan.

"Kalau tidak ada urgensi, angka atau batasan PTKP tidak usah diotak-atik dulu. Kalau diturunkan justru akan memperlihatkan inconsistency pemerintah. Kalau dinaikkan, akan mengurangi potensi penerimaan pajak," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/7).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Batasan PTKP saat ini sejatinya sudah meningkat dari yang sebelumnya hanya Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahunnya. Kenaikan PTKP pada saat itu didasari oleh beberapa aspek, hingga muncul keputusan menaikkan batasan PTKP.

Sementara, masyarakat akan menganggap kinerja pemerintah tidak konsisten jika menurunkan kembali atau menyesuaikan batasan PTKP baik dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Regional (UMR).

Namun jika batasan PTKP yang berlaku saat ini dinaikkan, justru akan mengurangi penerimaan pajak di tengah realisasi penerimaan pajak yang hingga pertengahan tahun 2017 baru mencapai Rp571,9 triliun hingga akhir Juni lalu.

Ajib menegaskan masih ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah maupun otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. "Untuk peningkatan penerimaan pajak, masih bisa dilakukan melalui program ekstensifikasi maupun intensifikasi yang lain," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?