PERJANJIAN PAJAK

Kazakhstan Resmi Ratifikasi MLI

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 11:01 WIB
Kazakhstan Resmi Ratifikasi MLI

Lanskap Nur-Sultan, ibu kota Kazakhstan. (Foto: hollywoodreporter.com)

PARIS, DDTCNews - Kazakhstan resmi menyetorkan dokumen ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Rabu (24/6/2020).

Dengan disetorkannya dokumen ratifikasi dari Kazakstan kepada OECD, maka sudah terdapat 48 yurisdiksi meratifikasi, menyepakati, ataupun menyetujui MLI dari 94 yuridiksi yang tercakup pada MLI.

"Untuk Kazakhstan, MLI akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2020," tulis OECD dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

OECD menegaskan langkah Kazakhsatan merupakan bukti komitmen mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan mencegah praktik penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) oleh perusahaan multinasional.

Seperti diketahui, MLI merupakan instrumen untuk mencegah praktik BEPS secara serentak dan efisien dengan memperbarui ketentuan P3B dan mengurangi peluang penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa melewati negosiasi bilateral yang memakan waktu panjang. Pasalnya, ada ribuan P3B yang saat ini berlaku di dunia dan instrumen berupa MLI diperlukan dalam rangka merevisi celah hukum yang terdapat pada P3B dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Indonesia sendiri sudah terlebih dahulu meratifikasi MLI tahun lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Dokumen ratifikasi resmi diserahkan oleh Indonesia kepada OECD terhitung sejak 28 April 2020.

Untuk Indonesia, MLI bakal berlaku efektif pada 1 Agustus 2020 mendatang. Dalam dokumen ratifikasi MLI Indonesia, pemerintah memasukkan 47 P3B untuk dimodifikasi sesuai dengan MLI. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:00 WIB PMK 172/2023

Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya