ABU DHABI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab (UEA) telah mengkonfirmasi bahwa properti residensial akan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan mulai berlaku pada Januari 2018.
Kementerian Keuangan UEA mengatakan penjualan dan penyewaan properti residensial akan dikecualikan dari PPN, namun bukan properti komersial, sehingga perlakuan PPN terhadap real estate akan bergantung pada apakah properti tersebut komersial atau residensial.
“Penjualan atau sewa properti komersial akan dikenakan pajak dengan tarif standar PPN 5%, sementara persediaan properti residensial pada umumnya akan dikecualikan dari PPN,” ungkap pernyataan Kementerian Keuangan UEA, Senin (10/7).
Selain itu, Kementerian Keuangan UEA menambahkan terdapat beberapa jenis lainnya yang akan dikecualikan dari pengenaan PPN yaitu layanan keuangan seperti asuransi (kecuali asuransi jiwa), lahan kosong, dan transportasi lokal juga tidak akan dikenakan PPN.
Kendati demikian, hingga saat ini Undang-Undang PPN yang akan memperjelas rincian pelaksanaan pajak tersebut belum juga dipublikasikan oleh Pemerintah UEA. UEA memperkirakan penerapan PPN nantinya akan meningkatkan PDB sekitar 1,5%.
“PPN bisa menghasilkan AED12 miliar atau sekitar Rp43,5 triliun untuk dua tahun pertama,” pungkasnya dikutip dari arabianbusiness.com.
Kementerian Keuangan UEA juga mengklarifikasi barang dan jasa mana saja yang dikenakan tarif PPN 0%. Barang dan jasa tersebut meliputi; ekspor barang dan jasa di luar negara GCC, transportasi internasional, sarana transportasi darat, udara dan darat tertentu, penyediaan layanan pendidikan, penyediaan layanan kesehatan dan logam mulia kelas investasi tertentu. (Amu)