ADMINISTRASI PAJAK

Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2024 | 16:00 WIB
Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah penerima penghasilan yang tercantum dalam aplikasi e-bupot akan disesuaikan dengan identitas (NPWP/NIK) pegawai tetap yang penerima penghasilan.

Tampilan jumlah penerima penghasilan tidak akan bergantung pada jumlah bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 yang diterbitkan. Jika ada lebih dari 1 bukti potong yang diterima oleh seorang penerima penghasilan (satu NPWP) maka tetap terhitung 1 penerima penghasilan.

"Contoh, ada 3 bupot dengan NPWP yang sama. Maka akan dihitung 1 penerima penghasilan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui media sosial. Sebuah akun di X bertanya kepada DJP lantaran kolom Jumlah Penerima Penghasilan di e-bupot tidak sesuai dengan entri bukti potong yang di-input.

Dirinya mengaku telah memasukkan 189 bukti potong PPh Pasal 21 di aplikasi e-bupot. Namun, pada saat dicek pada kolom Jumlah Penerima Penghasilan hanya tercantum 187 bukti potong.

Dalam kasus tersebut, bisa jadi karena ada 3 bukti potong yang diterbitkan terhadap 1 NPWP. Hal itu yang membuat jumlah penerima penghasilannya tidak sinkron dengan jumlah bukti potong yang diterbitkan.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Perlu diketahui, pemberi kerja wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan memberikannya kepada penemerima penghasilan yang dipotong pajak.

Pemberi kerja yang termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 antara lain, orang pribadi dan badan yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%