Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jumlah penerima penghasilan yang tercantum dalam aplikasi e-bupot akan disesuaikan dengan identitas (NPWP/NIK) pegawai tetap yang penerima penghasilan.
Tampilan jumlah penerima penghasilan tidak akan bergantung pada jumlah bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 yang diterbitkan. Jika ada lebih dari 1 bukti potong yang diterima oleh seorang penerima penghasilan (satu NPWP) maka tetap terhitung 1 penerima penghasilan.
"Contoh, ada 3 bupot dengan NPWP yang sama. Maka akan dihitung 1 penerima penghasilan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (3/4/2024).
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui media sosial. Sebuah akun di X bertanya kepada DJP lantaran kolom Jumlah Penerima Penghasilan di e-bupot tidak sesuai dengan entri bukti potong yang di-input.
Dirinya mengaku telah memasukkan 189 bukti potong PPh Pasal 21 di aplikasi e-bupot. Namun, pada saat dicek pada kolom Jumlah Penerima Penghasilan hanya tercantum 187 bukti potong.
Dalam kasus tersebut, bisa jadi karena ada 3 bukti potong yang diterbitkan terhadap 1 NPWP. Hal itu yang membuat jumlah penerima penghasilannya tidak sinkron dengan jumlah bukti potong yang diterbitkan.
Perlu diketahui, pemberi kerja wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan memberikannya kepada penemerima penghasilan yang dipotong pajak.
Pemberi kerja yang termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 antara lain, orang pribadi dan badan yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan. (sap)