JARING REPATRIASI PAJAK

Jokowi Usulkan Tarif BPHTB Untuk DIRE Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 06:39 WIB
Jokowi Usulkan Tarif BPHTB Untuk DIRE Dipangkas

JAKARTA, DDTCNews — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pemerintah daerah (pemda) menurunkan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) guna menarik lebih banyak dana repatriasi.

Presiden Jokowi mengatakan saat ini Indonesia masih membutuhkan 13 juta rumah bagi masyarakat menengah ke bawah, namun banyak investor Indonesia lebih memilih berinvestasi usaha properti di luar negeri ketimbang di Indonesia.

“Harus ada insentif agar kita bisa kompetitif memberikan tambahan sedikit keuntungan pada pengembang, sehingga mereka tidak lagi berinvestasi di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Vietnam,” terangnya seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Saat ini tarif BPHTB di setiap kota/kabupaten ditetapkan setinggi-tingginya 5%. Kewenangan penetapan ketentuan BPHTB berada di Pemerintah Kota/Kabupaten. “Kalau ini bisa kita lakukan cepat, saya kira pergerakan investasi di daerah akan kelihatan,” tambahnya.

Presiden optimis pemangkasan ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah karena hanya akan diberlakukan pada sektor BPHTB tertentu saja.

Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembangunan real estate tersebut nantinya disekuritisasi dengan DIRE untuk dijual kepada masyarakat dalam unit-unit kecil. Dana hasil penjualan akan diinvestasikan kembali pada kebutuhan lain.

Darmin menambahkan infrastruktur seperti jalan tol dan rumah sakit tidak bisa disekuritisasi dengan DIRE lantaran undang-undang tidak mengizinkan keduanya untuk dijual, namun keduanya tetap bisa disekuritisasi dengan menggunakan efek beragun aset. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen