KABUPATEN BATANG

Jelang Batas Akhir, Pemutihan Pajak Tak Ampuh Dongkrak Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 12:15 WIB
Jelang Batas Akhir, Pemutihan Pajak Tak Ampuh Dongkrak Penerimaan

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Pemberian insentif pajak ternyata belum cukup ampuh mendongkrak penerimaan. Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Bapenda Jawa Tengah wilayah Kabupaten Batang mengungkapkan penerimaan pajak daerah belum mencapai target, meski periode pemberian insentif hampir berakhir.

Kepala Seksi PKB UPPD Batang Cecep Suparman mengatakan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih di bawah proyeksi awal.

"Ya belum maksimal, situasi ini juga dialami seluruh UPPD, tidak hanya di Batang saja. Padahal pemerintah memberikan dispensasi atas sanksi administrasi bagi masyarakat yang telat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya selama PPKM," katanya dikutip pada Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Cecep menjelaskan penerimaan PKB hingga akhir Agustus 2021 baru memenuhi 57% dari target pajak tahun ini senilai Rp75 miliar. Padahal otoritas daerah mematok proyeksi awal kinerja penerimaan sanggup tembus 66% dari target pada akhir Agustus.

Dia mengungkapkan kebijakan insentif pemutihan denda PKB sudah diberikan Pemprov Jateng pada 6 Mei 2021. Kebijakan tersebut akan berakhir pada Senin pekan depan (6/9/2021).

Menurutnya, kebijakan pembatasan mobilitas melalui PPKM Darurat dan Level 4 memberikan tekanan pada kegiatan ekonomi masyarakat Batang. Alhasil, pembayaran pajak ikut tergerus termasuk untuk jenis pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

"Perekonomian para wajib pajak agaknya terganggu pada masa PPKM ini, sehingga berdampak cukup signifikan pada capaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2021 ini," terangnya.

Cecep menambahkan agar masyarakat bisa mengoptimalkan insentif pemutihan denda pajak pada pekan terakhir. Warga Jateng hanya cukup membayar pokok pajak dan akan dibebaskan dari denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Kami harapkan masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit untuk sadar membayar pajak kendaraannya. Gunakan kesempatan penghapusan denda pajak ini hingga 6 September nanti," imbuhnya seperti dilansir Radar Pekalongan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng