LOWONGAN PEKERJAAN

Jago IT & Ingin Buat Pengaruh di Perpajakan Bareng DDTC? Cek Info Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 19:46 WIB
Jago IT & Ingin Buat Pengaruh di Perpajakan Bareng DDTC? Cek Info Ini

PERKEMBANGAN teknologi informasi yang sangat cepat telah berdampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang perpajakan.

Berpengalaman lebih dari 13 tahun, kini DDTC siap untuk meningkatkan kontribusinya di dalam industri perpajakan di Indonesia melalui transformasi digital.

Dengan akumulasi dari hasil riset dan data yang dimiliki, DDTC ingin menyediakan suatu layanan solusi perpajakan terpadu yang dapat memberikan pengaruh (impact) secara signifikan, baik kepada wajib pajak maupun pemangku perpajakan di Tanah Air.

Untuk mendukung upaya tersebut, pada awal 2021, DDTC mencari kandidat profesional untuk mengisi posisi Full-stack Developer/FSD (1 posisi), Back-end Developer/BE (1 posisi), Front-end Developer/FE (1 posisi), dan DevOps/DO (1 posisi).

Adapun detail kualifikasi masing-masing posisi tersebut sebagai berikut.

FULL-STACK DEVELOPER (FSD)

  • Pengalaman memimpin sebuah tim pengembangan sistem,
  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman front-end (CSS, HTML, Javascript) dan back-end (Python, C ++, R, PHP),
  • Pemahaman mengenai pengaturan jaringan dan server,
  • Pemahaman mengenai pengaturan database,
  • Pemahaman terkait dengan isu keamanan sistem,
  • Kemampuan komunikasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang baik, dan
  • Pengalaman dalam mengembangkan suatu sistem keuangan dari nol, pengalaman di bidang UI/UX, atau pengalaman dalam menerapkan quality assurance dalam mengembangkan suatu sistem akan menjadi nilai tambah.

BACK-END DEVELOPER (BE)

  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman (Python, C ++, R, PHP),
  • Kemampuan menguasai framework PHP (Laravel atau Codeigniter),
  • Pemahaman mengenai pengaturan jaringan dan server,
  • Pemahaman mengenai pengaturan database, dan
  • Pengalaman dalam mengembangkan suatu sistem keuangan dari nol atau memiliki pemahaman di bidang front-end akan menjadi nilai tambah.

FRONT-END DEVELOPER (FE)

  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman (CSS, HTML, Javascript),
  • Kemampuan menguasai framework javascript (VueJs atau ReactJs),
  • Pengalaman menggunakan aplikasi desain grafis seperti misalnya Adobe Illustrator, dan
  • Pengalaman mengembangkan interface dari sebuah platform web tertentu yang berkaitan dengan perekaman data dari pengguna atau pemahaman atas bahasa pemrograman back-end akan menjadi nilai tambah.

DEVOPS (DO)

  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman,
  • Pemahaman mengenai pengaturan jaringan dan server,
  • Pemahaman mengenai pengaturan database,
  • Pemahaman terkait dengan isu keamanan sistem, dan
  • Pengalaman dalam mengembangkan suatu sistem keuangan akan menjadi nilai tambah.

Informasi lebih lengkap bisa dibaca pada laman berikut. Sebagai informasi, DDTC selalu memberikan program benefit yang terbaik bagi karyawannya. Hal ini diwujudkan dengan pemberian remunerasi di atas rata-rata, bonus akhir tahun, asuransi, dana pensiun, serta fasilitas lainnya (pelatihan bahasa inggris, internal diskusi untuk membagi pengalaman antar karyawan, dan diikutsertakan dalam training yang diadakan oleh DDTC atau institusi terkemuka).

Bagi Anda yang tertarik dan memenuhi kualifikasi di atas, silakan mengirimkan surat aplikasi, CV, bukti identitas, dan dokumen pendukung ke [email protected] dengan subjek: Aplikasi_(kode posisi: FSD/BE/FE/DO)_(nama pelamar). Aplikasi paling lambat diterima pada 7 Februari 2021. Kami hanya akan memanggil kandidat yang memenuhi kualifikasi berdasarkan asesmen awal. Siapa tahu, Anda yang kami cari! (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS