KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadi Sentra Ekonomi Baru di Daerah, Pengembangan KEK Disuntik Insentif

Dian Kurniati | Jumat, 04 Agustus 2023 | 10:35 WIB
Jadi Sentra Ekonomi Baru di Daerah, Pengembangan KEK Disuntik Insentif

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) berbincang dengan Dirut PP Novel Arsyad (kiri) dan Dirut Pertamina Bina Medika IHC Mira Dyah Wahyuni (kanan) saat meninjau progres pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kehadiran kawasan ekonomi khusus (KEK) dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah.

Airlangga mengatakan pemerintah terus berupaya mengakselerasi pengembangan KEK, salah satunya melalui pengesahan UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Pemerintah pun bakal terus memberikan berbagai fasilitas perpajakan untuk mengakselerasi perkembangan KEK.

"Pemerintah terus memberikan dukungan untuk mengakselerasi perkembangan KEK melalui pemberian sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal yang di antaranya berupa tax holiday, tax allowance, kemudahan layanan kepabeanan, serta akses tanah dan properti," katanya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Airlangga mengatakan pembentukan KEK menjadi bagian dari upaya pemerintah menarik investasi, mendorong ekspor, mengembangkan industri substitusi impor, serta meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan. Kehadiran KEK juga makin penting di tengah berbagai ketidakpastian global.

Dia menilai KEK sejauh ini telah berperan untuk memfasilitasi kegiatan industri, ekspor, impor, serta kegiatan lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Hingga Juni 2023, realisasi investasi KEK tercatat senilai Rp128,5 triliun dengan capaian 291 pelaku usaha yang menjalankan bisnis di KEK, serta penciptaan lapangan kerja baru untuk 71.349 orang secara kumulatif.

Airlangga menyebut kehadiran KEK diharapkan mampu mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi. Pengembangan KEK di luar Pulau Jawa pun diarahkan untuk optimalisasi keunggulan di daerah masing-masing seperti industri pengolahan kelapa sawit di KEK Sei Mangkei, industri pengolahan bauksit di KEK Galang Batang, serta industri kreatif dan digital di KEK Nongsa Digital Park.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Di sisi lain, upaya hilirisasi juga dilaksanakan pemerintah pada industri pengolahan di KEK. Salah satu KEK yang saat ini mendukung hilirisasi industri yakni KEK Gresik dengan adanya smelter PT Freeport Indonesia, dengan proyeksi investasi senilai US$3 miliar atau sekitar Rp45 triliun.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut optimalisasi kinerja KEK dapat dilaksanakan dengan mendorong peningkatan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah.

Dalam hal ini, pemerintah telah menugaskan administrator untuk memfasilitasi kemudahan dalam pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya, pelayanan nonperizinan, serta untuk pengawasan operasionalisasi KEK.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

"Memang [KEK di Indonesia] belum sebanyak negara lain, tetapi pelan-pelan akan kita dorong karena KEK itu insentif fiskalnya luar biasa. Itulah salah satu kawasan yang kita sebut ultimate facility, fasilitas fiskalnya tertinggi di situ," ujarnya.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat belanja perpajakan yang timbul akibat tax holiday di KEK diestimasikan senilai Rp0 pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada 2022. Pemerintah akan memberikan insentif berupa tax holiday selama 10 tahun pajak kepada investor yang menanamkan modal senilai Rp100 miliar di KEK.

Kemudian, nilai pajak yang tidak terpungut akibat insentif tax allowance pada 2021 diestimasikan hanya senilai Rp11 miliar dan diproyeksikan tidak berubah pada 2022. Kepada investor di KEK, pemerintah menawarkan insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda