KONSULTASI

Insentif PPh Final DTP atas Jasa Konstruksi, Siapa yang Berhak?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:35 WIB
Insentif PPh Final DTP atas Jasa Konstruksi, Siapa yang Berhak?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA adalah staf pajak di suatu perusahaan konstruksi swasta di Jakarta. Saya mendengar baru-baru ini pemerintah memberikan insentif pajak untuk perusahaan jasa konstruksi. Perusahaan konstruksi apa saja yang berhak mendapatkan insentif pajak tersebut dan bagaimana mekanismenya? Terima kasih.

Rendy, Salatiga.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya. Per 14 Agustus lalu, pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 110/2020).

Dalam PMK 110/2020, pemerintah menambahkan satu insentif pajak baru, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) final atas jasa konstruksi. Sesuai Pasal 6A ayat (3) PMK 110/2020, PPh final atas penghasilan jasa konstruksi yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima P3-TGAI akan ditanggung pemerintah (PPh final DTP).

Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak penerima P3-TGAI merujuk pada Pasal 1 angka 28 PMK 110/2020, yaitu:

“Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.”

Adapun yang dimaksud dengan P3-TGAI, P3A, GP3A, dan IP3A masing-masing merujuk pada Pasal 1 angka 23 s.d. angka 26 PMK 110/2020. Bunyi pasal-pasal tersebut sebagai berikut:

“23. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air.

24. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.

25. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.

26. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.”

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan tidak seluruh jasa konstruksi berhak untuk mendapatkan insentif PPh final DTP. PPh final DTP hanya diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima P3-TGAI yaitu berupa program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi.

Oleh sebab itu, apabila perusahaan Bapak termasuk dalam kategori perusahaan tersebut maka perusahaan Bapak berhak untuk mendapatkan insentif PPh final DTP atas jasa konstruksi berdasarkan PMK 110/2020.

Sebagai informasi tambahan, dalam skema insentif ini, pemotong pajak yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada wajib pajak penerima P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final. Adapun PPh final DTP tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak sejak PMK 110/2020 diundangkan (14 Agustus 2020) sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Selanjutnya, pemotong pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran R PMK 110/2020.

Selain itu, pemotong pajak harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020” atas PPh final DTP yang diberikan. Kemudian, pemotong pajak menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa dan Kamis, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 15:07 WIB

lalu bagaimana dengan jasa kontruksi yang di bursa efek indonesia apakah ensentif pajak final berlaku?

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN