YUNANI

Insentif Pajak Penghasilan untuk Perusahaan Ditambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 16:55 WIB
Insentif Pajak Penghasilan untuk Perusahaan Ditambah

Ilustrasi. 

ATHENA, DDTCNews – Pemerintah Yunani menambah dukungan insentif pajak bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 pada tahun ini.

Perdana Menteri (PM) Kyriakos Mitsotakis akan memberikan tambahan insentif pajak bagi perusahaan pada tahun ini. Skema insentif yang akan diberikan berupa pemotongan beban PPh badan yang nilainya ditaksir mencapai €900 juta atau setara Rp15,7 triliun.

"Filosofi kami adalah mengurangi dukungan secara bertahap dan membantu dengan keringanan pajak," katanya, dikutip pada Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Mitsotakis menuturkan skema insentif pajak menjadi bagian dari paket bantuan pemerintah untuk pemulihan ekonomi pada 2021 senilai €3,5 miliar. Dia menyebut tahun fiskal 2021 merupakan periode transisi sebelum masuk ke periode pascapandemi.

Oleh karena itu, dukungan negara dalam bentuk insentif pajak masih diberikan kepada pelaku usaha. Pemberian insentif tersebut diharapkan mampu mengamankan dan menambah likuiditas perusahaan saat kegiatan ekonomi mulai dibuka bertahap.

Adapun skema insentif berupa pemotongan beban PPh badan akan mulai berlaku pada Mei 2021. Pemotongan beban PPh badan sampai dengan akhir tahun ditetapkan sebesar €500 juta. Sementara itu, kompensasi bantuan khusus kepada perusahaan yang terpaksa tutup sampai dengan April 2021 sudah mencapai €130 juta.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Selain pemberian insentif fiskal, skema pembiayaan bagi perusahaan juga berlaku pada tahun ini. Hellenic Development Bank akan menggelontorkan kredit sebesar €450 kepada perusahaan kecil agar kembali beroperasi.

Seperti dilansir ekathimerini.com, pemberian kredit lunak tersebut akan disalurkan secara bertahap sampai akhir tahun. Adapun nilai kredit yang akan disalurkan mencapai €300 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara