DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Ini Tujuan dan Cara Melakukan Analisis Fungsional sesuai Panduan OECD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2023 | 16:30 WIB
Ini Tujuan dan Cara Melakukan Analisis Fungsional sesuai Panduan OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pasca-BEPS, analisis fungsional seringkali digaungkan sebagai salah satu tahapan dalam analisis transfer pricing yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Analisis fungsional sendiri merupakan proses yang cukup penting.

Analisis fungsional berperan untuk mengumpulkan fakta yang mencakup 3 hal, yakni fungsi, aset, serta risiko dari bisnis yang dijalankan. Oleh karena itu, analisis fungsional sering juga disebut analisis FAR.

Dalam analisis transfer pricing, analisis fungsional digunakan dalam beberapa proses. Salah satunya, dalam menjabarkan dan mendeskripsikan transaksi afiliasi. Selain itu, digunakan pula dalam menentukan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Hal ini disebutkan dalam Paragraf 1.51 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Selain tujuan utama tersebut, terdapat beberapa tujuan lainnya yang mana analisis fungsional diperlukan. Di antaranya adalah dalam menentukan pihak yang dijadikan tested party. Selain itu, digunakan juga dalam pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai. 

Paragraf 1.51 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 memberikan panduan bahwa dalam melakukan analisis fungsional, wajib pajak perlu mengidentifikasi 3 hal. Pertama, kegiatan dan tanggung jawab yang dilakukan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, aset yang digunakan atau dikontribusikan. Ketiga, risiko yang ditanggung oleh para pihak dalam transaksi. 

Sebelum adanya Proyek Anti-BEPS, OECD Transfer Pricing Guidelines tidak memberikan suatu panduan mengenai bagaimana cara melakukan analisis fungsional. Barulah pada OECD Guidelines 2017, OECD memperkenalkan panduan analisis risiko yang terdiri dari enam tahapan. Panduan tersebut juga dipertahankan pada OECD TP Guidelines 2022

Tujuan utama dari panduan analisis risiko tersebut adalah untuk memastikan bahwa remunerasi yang dialokasikan kepada entitas dalam grup sudah sesuai dengan aktivitas dan tanggung jawabnya masing-masing. Keenam tahapan dalam panduan tersebut secara akurat menjabarkan transaksi aktual adalah sebagai berikut ini, sebagaimana disebutkan dalam Paragraf 1.60 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Pertama, mengidentifikasi risiko bisnis yang bersifat signifikan. Kedua, menganalisis pengalokasian risiko di antara pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan kontrak. Ketiga, melakukan analisis fungsional sehubungan dengan risiko.

Keempat, interpretasi informasi tahapan (i) – (iii): menentukan apakah alokasi risiko berdasarkan kontrak konsisten dengan aktual yang terjadi. Kelima, alokasi risiko. Keenam, menentukan harga dari transaksi. 

Ingin tahu bagaimana caranya mengaplikasikan keenam tahapan panduan analisis risiko tersebut serta melakukan karakterisasi usaha setelah dilakukan proses analisis fungsional? Pelajari bersama caranya dalam ADIT Exam Preparation Course - Batch 3 (Paper 3.03: Transfer Pricing) yang akan dimulai pada Jumat, 12 Mei 2023 secara online.

Sebagai informasi, Advance Diploma in International Taxation (ADIT) merupakan sertifikasi profesional mengenai pajak internasional yang dikeluarkan oleh Chartered Institute of Taxation di Inggris. 

Salah satu module/paper ujiannya, yaitu transfer pricing, pada ujian-ujian sebelumnya beberapa kali menguji peserta ujian untuk melakukan analisis fungsional atas transaksi dalam suatu grup untuk kemudian melakukan karakterisasi usaha bagi masing-masing anggota grup.

Simak info selengkapnya mengenai program kelas persiapan ujian ADIT di artikel berikut

Kelas Persiapan Ujian ADIT oleh DDTC Batch 3 Sudah Dibuka!

Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/adit

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini