BEA & CUKAI

Ini Keuntungan Bayar Tagihan dengan Online Billing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 09:40 WIB
Ini Keuntungan Bayar Tagihan dengan Online Billing

JAKARTA, DDTCNews – Sistem pembayaran kepabeanan melalui online billing yang diberlakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai Januari tahun ini dinilai telah memberikan pengalaman pengguna (user experience) yang praktis, cepat, dan aman.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Robert L. Marbun mengatakan dengan sistem billing berupa modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2), pengguna jasa tidak perlu khawatir terkendala soal waktu dan jam kerja perbankan yang terbatas.

“Secara sederhana ini merupakan sistem pembayaran berbagai macam pungutan secara elektronik tanpa perlu membuat surat setoran secara manual. Nantinya, hanya dengan memasukkan kode billing, pembayaran pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa diselesaikan dengan cepat melalui ATM, internet banking, dan metode pembayaran lainnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Kode billing ini pada prinsipnya hampir sama dengan kode pembayaran yang diperoleh saat memesan tiket pesawat. Pengguna bisa menggunakannya untuk membayar di tempat yang telah ditentukan.

Setelah membayar, pengguna akan mendapatkan kode billing dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai maupun dari portal resmi DJBC.

Sedikitnya, ada 5 keuntungan penerapan MPN-G2. Pertama, menekan angka human error dalam proses perekaman data. Kedua, menyederhanakan proses pengisian data.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Ketiga, memudahkan proses pembayaran karena ada banyak alternatif saluran pembayaran. Keempat, wajib pajak dapat memonitor status pembayaran. Kelima, memberikan keleluasaan wajib pajak untuk merekam data setoran secara mandiri.

“Pembayaran dengan kode billing sudah diberlakukan di seluruh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Artinya, pembayaran dengan surat setoran manual sudah tidak diterima lagi,” pungkasnya seperti dikutip laman DJBC. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025