KPP PRATAMA SINGKAWANG

Ingin Tahu PPS, WP Bisa Manfaatkan Loket Khusus di Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 17:19 WIB
Ingin Tahu PPS, WP Bisa Manfaatkan Loket Khusus di Kantor Pajak

Petugas KPP Pratama Singkawang melayani wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin mendapat informasi lengkap terkait program pengungkapan sukarela (PPS) bisa memanfaatkan loket khusus yang disediakan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). KPP Pratama Singkawang di Kalimantan Barat misalnya, menambah loket pelayanan yang khusus melayani calon peserta PPS.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang, Shalahudin Saesar, menyebutkan pertanyaan yang paling sering dinyatakan wajib pajak adalah cara registrasi, kebijakan, serta tarif PPS. Sikap proaktif dari wajib pajak inipun dimanfaatkan petugas dengan menjelaskan PPS secara perinci, termasuk cara pengungkapan harta melalui fitur di DJP Online.

"Loket khusus ini dibuka untuk memudahkan wajib pajak yang hendak mengungkapkan hartanya dalam program PPS atau yang hendak melakukan konsultasi mengenai program tersebut. Jika masih ada wajib pajak yang belum paham mengenai program PPS silakan datang langsung ke loket ini, nanti akan kami jelaskan kebijakan hingga langkah-langkahnya," jelas Shalahudin, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Seperti diketahui, PPS dilakukan melalui 2 skema. Untuk skema I, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, untuk skema II, PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.

DJP menyebut wajib pajak perlu mengikuti PPS untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi bisa ditemukan data harta yang belum dilaporkan di kemudian hari. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

BERITA PILIHAN