PELAYANAN PAJAK

Ingat, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Sementara pada Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juni 2020 | 07:08 WIB
Ingat, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Sementara pada Hari Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai pengingat kembali, seluruh layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) untuk sementara tidak dapat diakses pada hari ini, Sabtu (6/6/2020) pukul 09.00—17.00 WIB.

Penghentian sementara seluruh layanan elektronik dilakukan karena akan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki oleh DJP. Pemeliharaan dijalankan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

“Seluruh aplikasi DJP tidak bisa diakses oleh pengguna eksternal,” demikian pengumuman dari DJP melalui Facebook.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Pengguna eksternal yang dimaksud baik wajib pajak, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP), maupun pihak ketiga.

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penghentian layanan elektronik kali ini ini murni untuk pemeliharaan teknologi informasi. Menurutnya, terdapat penambahan dalam aspek keamanan sistem pelayanan elektronik DJP.

Iwan menuturkan belum ada penambahan aplikasi baru – seperti pelaporan pemanfaatan insentif PMK 44/2020 – bersamaan dengan penghentian layanan elektronik ini. Otoritas masih akan memperkuat sistem pelayanan elektronik, terutama dalam urusan keamanan data.

Baca Juga:
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

"Ada penambahan infrastruktur dan security. [Penambahan untuk aplikasi baru] belum," kata Iwan.

Layanan elektronik memang menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Apalagi, hingga 14 Juni 2020, DJP masih menghentikan pelayanan langsung atau tatap muka sebagai bagian dari persiapan new normal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN