SEWINDU DDTCNEWS
PP 34/2017

Ingat, Biaya Service Charge Masuk dalam Hitungan Pajak Sewa Bangunan

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 16 Mei 2024 | 14.00 WIB
Ingat, Biaya Service Charge Masuk dalam Hitungan Pajak Sewa Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Biaya layanan (service charge) termasuk dalam penghasilan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan (PPh) atas sewa tanah dan/atau bangunan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017. Berdasarkan beleid tersebut, sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Jumlah bruto tersebut termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Adapun biaya layanan berarti biaya yang biasa disebut dengan service charge PP 34/2017 tidak memerinci pengertian service charge. Namun, pengertian service charge di antaranya dapat merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-13/1989.

Berdasarkan surat edaran tersebut, service charge diartikan sebagai balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge itu dapat terdiri atas biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.

Dengan demikian, beragam jenis biaya service charge yang dikenakan terhadap penyewa diperhitungkan dalam jumlah bruto nilai sewa tanah dan/atau bangunan. Adapun PPh atas sewa tersebut dipotong oleh penyewa apabila penyewa merupakan pemotong pajak.

Pemotong pajak tersebut meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh DJP.

Namun, apabila penyewa bukan merupakan pemotong pajak maka PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, baik oleh orang pribadi atau badan. Dalam kondisi ini, penerima penghasilan wajib melakukan penyetoran dan pelaporan atas PPh yang dipotong tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.