PEREKONOMIAN INDONESIA

IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Ini Respons BKF

Dian Kurniati | Rabu, 26 Januari 2022 | 15:00 WIB
IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Ini Respons BKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan berpandangan prospek makro dan fiskal Indonesia tahun ini masih positif, meskipun International Monetary Fund (IMF) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 dari 5,9% menjadi 5,6%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai kinerja dan prospek makro dan fiskal Indonesia tahun ini masih positif. Menurutnya, pandangan kondisi perekonomian yang positif tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19.

"Efektivitas kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi berhasil mendorong menguatnya aktivitas perekonomian," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Febrio menjelaskan IMF sesungguhnya memberikan apresiasi kepada strategi pengelolaan kebijakan makro dan fiskal Pemerintah Indonesia dalam mengendalikan pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional.

Menurutnya, IMF juga menilai Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup sukses dalam menangani pandemi, sekaligus memulihkan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas keuangan dan fiskal jangka menengah.

“Langkah konsolidasi fiskal yang saat ini berjalan sangat tepat untuk dilakukan. Upaya pemerintah mengembalikan defisit anggaran kembali ke level 3% pada 2023 menunjukkan Indonesia kredibel di mata pelaku pasar,” tuturnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

IMF, lanjut Febrio, bahkan memperkirakan defisit APBN Indonesia pada tahun ini akan mencapai 4% terhadap PDB. Proyeksi defisit APBN tersebut lebih rendah dari target yang ditetapkan pada UU APBN 2022 sebesar 4,85%.

Namun, sambungnya, IMF juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan penyesuaian kecepatan konsolidasi fiskal ke depan apabila tekanan risiko eksternal makin kuat dan memengaruhi proses pemulihan ekonomi.

Untuk itu, lanjut Febrio, pemerintah akan memperhatikan saran IMF untuk mewaspadai peningkatan sejumlah risiko eksternal seperti penyebaran Covid-19, meningkatknya tekanan inflasi global, serta pengetatan pasar keuangan global.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

“Berbagai risiko tersebut dinilai berpotensi menghambat laju pemulihan ekonomi global, yang pada gilirannya berdampak pada ekonomi domestik,” ujarnya.

Febrio menambahkan IMF juga menyoroti strategi jangka menengah peningkatan pendapatan negara, khususnya perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang diperlukan untuk dapat memenuhi kebutuhan belanja pembangunan prioritas.

Tak ketinggalan, IMF juga mendorong pemerintah untuk merancang strategi kebijakan fiskal jangka menengah yang lebih spesifik sebagai bagian dari strategi keluar dari kebijakan luar biasa di masa pandemi pandemi (exit strategy).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Menurut Febrio, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk keluar dari situasi pandemi tersebut, termasuk di antaranya adalah melanjutkan reformasi struktural untuk mendukung daya saing ekonomi.

"Rekomendasi-rekomendasi yang diberikan IMF sebetulnya telah menjadi bagian dari upaya-upaya reformasi fiskal, struktural, dan sektor keuangan yang sedang dan akan terus dilanjutkan pemerintah bersama otoritas terkait," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024