AGENDA PAJAK

IKPI Gelar Seminar Pajak Soal PPS, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 13:51 WIB
IKPI Gelar Seminar Pajak Soal PPS, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar seminar online terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Bertajuk Apa dan Bagaimana Setelah PPS?, seminar yang juga sebagai PPL Tidak Terstruktur Jarak Jauh ini terbuka untuk umum dan anggota IKPI. Acara akan diadakan pada Rabu, 22 Juni 2022 pada pukul 08.30—12.30 WIB.

Beberapa keynote speaker yang hadir antara lain Dirjen Pajak Suryo Utomo, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dan Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita. Pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dipandu Economics & Business Anchor Poppy Zeidra sebagai MC, acara ini akan menghadirkan pembicara langsung dari Ditjen Pajak. Acara ini mempunyai bobot SKPPL sebesar 4 SKP-NTS bagi anggota IKPI.

Seperti diketahui, PPS masih berlangsung hingga 30 Juni 2022. Hingga Senin, 20 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 99.278 wajib pajak yang mengikuti PPS. Adapun total harta bersih yang sudah diungkap wajib pajak dalam program tersebut senilai Rp222,91 triliun.

Untuk mengikuti seminar online ini, calon peserta dapat mendaftar melalui https://bit.ly/Registrasi_PPSIKPI_220622. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, calon peserta dapat menghubungi Dian (085892197524). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT