Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan pelayanan perpajakan, baik tatap muka atau online, sudah kembali beroperasi per hari ini, Rabu (26/4/2023). Aktivitas perkantoran di DJP dan unit vertikalnya memang sempat libur selama periode Lebaran 2023, 19-25 April 2023.
Pelayanan tatap muka bisa diakses oleh wajib pajak dengan mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar. Sementara layanan online bisa didapatkan dengan menghubungi petugas pajak melalui sambungan telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, atau live chat pada laman pajak.go.id.
"Hari ini kantor pajak buka kembali! Setelah libur dan cuti bersama Lebaran hari ini kantor pajak telah dibuka kembali untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak," tulis DJP melalui pengumumannya di media sosial.
Wajib pajak juga bisa mendapatkan asistensi atau konsultansi perpajakan secara online dengan menghubungi nomor telepon KPP terdaftar atau direct message ke akun sosmed KPP/KP2KP. Waktu pelayanan perpajakan kini kembali normal, yakni mulai 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
Dibukanya kembali layanan perpajakan tatap muka bisa dimanfaatkan wajib pajak badan yang membutuhkan asistensi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Perlu diingat, tenggat pelaporan SPT PPh badan adalah 30 April 2023.
"Pelayanan tatap muka di kantor pajak dan pelayanan normal Kring Pajak dibuka hingga 28 April 2023," bunyi pengumuman DJP.
Khusus pada Sabtu dan Minggu, 29-30 April 2023, pelayanan perpajakan akan diberikan secara online oleh DJP melalui saluran komunikasi nontatap muka seperti Kring Pajak 1500200 dan live chat DJP Online di pajak.go.id.
Masing-masing KPP atau unit kerja lain di bawah DJP juga bisa memberikan pelayanan nontatap muka. Saluran komunikasi nontatap muka oleh masing-masing unit kerja bisa dicek pada tautan pajak.go.id/unit-kerja.
Seperti diketahui, DJP menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022 untuk wajib pajak badan.
DJP menyatakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 PPh badan akan tetap pada 30 April 2023. Walaupun 30 April 2023 jatuh pada hari Minggu, batas waktu pelaporan SPT badan tidak berubah.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-form.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.
Meski demikian, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. (sap)