PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Anies akan Cabut Izin Usaha Para Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 November 2019 | 17:18 WIB
Gubernur Anies akan Cabut Izin Usaha Para Penunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut izin usaha para penunggak pajak daerah. Untuk itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengecek perusahaan-perusahaan penunggak pajak tersebut.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kerja sama ini dilakukan untuk menagih pajak agar target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp44,5 triliun dapat tercapai. Per 11 November 2019, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp33,5 triliun. Artinya, masih tersisa target Rp11 triliun hingga akhir 2019.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

“Perlu adanya upaya dari BPRD untuk meningkatkan keputuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena tingginya target penerimaan pajak, salah satunya kerja sama dengan Kejati DKI,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Pada kerja sama ini, Kejati DKI Jakarta akan membantu BPRD mengecek perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak dengan menggali informasi penyebab wajib pajak tidak membayarkan kewajiban perpajakannya.

Kejati menginformasikan BPRD akan melakukan sejumlah proses sebelum mereka menonaktifkan perusahaan penunggak pajak tersebut. Langkah pertama yang diambil adalah melakukan penagihan pasif dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Selanjutnya, melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan surat paksa, diikuti dengan pemasangan plang penunggak pajak, hingga menyegel perusahaan yang tidak membayar dan melunasi kewajiban perpajakan tersebut.

Setelah itu, kalau tetap tidak mau membayar, baru setelah itu Gubernur DKI Jakartar Anies Baswedan menonaktifkan perusahaan-perusahaan tersebut. Kegiatan pencabutan izin usaha para penunggak pajak itu, rencananya akan mulai dilaksanakan tahun ini.

Faisal mengungkapkan dengan adanya kerja sama antara BPRD dengan Kejati, diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif dan dalam waktu singkat ini dapat berdampak positif pada penerimaan pajak daerah.

Harapannya dari adanya kegiatan ini, seperti dilansir beritajakarta.id, para pengusaha diharapkan bersedia membayarkan kewajiban perpajakan yang belum dibayarkan, sebelum Gubernur Anies Baswedan mencabut izin usaha mereka. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil