KOTA TEGAL

Genjot PAD, Sistem Pembayaran Pajak Online Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2019 | 16:15 WIB
Genjot PAD, Sistem Pembayaran Pajak Online Dirilis

Launching dan Sosialisasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Online di Hotel Pesona Kota Tegal, Selasa (14/5/2019). (Foto: Jatengprov.go.id)

TEGAL, DDTCNews – Pemerintah Kota Tegal kini mulai menerapkan sistem pembayaran pajak secara online. Hal itu ditandai dengan acara ‘Launching dan Sosialisasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Kota Tegal Secara Online’ di Hotel Pesona Kota Tegal, Selasa (14/5/2019).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan pembayaran pajak dengan sistem online ini sudah bisa digunakan untuk pajak bulan April 2019 yang belum dibayarkan. Menurutnya, saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan yang praktis, modern dan mudah.

“Untuk itu, Pemerintah Kota Tegal menyiapkan sistem pembayaran pajak secara online, yang tentunya akan berbeda dengan sistem manual,” ujarnya dalam acara peluncuran sistem tersebut.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Dedy menambahkan, selain memberi kemudahan bagi wajib pajak, sistem tersebut juga mempermudah pemerintah dalam mengontrol pendapatan di bidang pajak, tidak lagi per bulan melainkan secara real time. Data yang ada dalam sistem pun tidak bisa dimanipulasi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi menyampaikan pembayaran pajak dengan sistem online itu merupakan salah satu rintisan smartcity, yang tujuannya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dia berharap semua pengusaha Kota Tegal bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Tegal.

“Pada prinsipnya pemerintah tidak mau mempersulit pengusaha. Pemerintah kota berupaya memberi kemudahan pelayanan pembayaran pajak kepada wajib pajak, yang diimbangi dengan bagaimana wajib pajak memberikan kewajibannya,” tuturnya.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal Supriyanta menambahkan Bakeuda sengaja mengundang wajib pajak dalam acara launching tersebut untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan dan mekanisme pelaporan pajak dan pembayaran pajak daerah secara online.

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Penagihan Bakeuda Kota Tegal Toat Hartono menyampaikan, saat ini pelayanan pajak yang sudah bisa dilayani melalui sistem online adalah pajak self assessment, sedangkan untuk pelayanan pajak official assessmentmasih dalam proses untuk diintegrasikan dalam sistem online.

Seperti dilansir dari Jatengprov.go.id, pelayanan pajak yang saat ini sudah bisa dilayani dengan sistem online adalah pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang sudah berlangsung sejak 2016, pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Selain itu, saat ini wajib pajak sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan cara online sebelum tanggal 15 setiap bulannya. Wajib pajak yang telah diberi username dan password oleh Bakeuda, cukup dengan masuk ke aplikasi kemudian mengisi E-SPTPD dan akan mendapatkan kode bayar e-billing.

Dengan menunjukan kode bayar e-billing tersebut, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak melalui pembayaran tunai di bank Jateng, ATM, atau mobile banking. Toat berharap sistem itu bisa lebih memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, yang dampaknya meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Tegal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya