IRLANDIA

Gara-gara Apple, UU Pajak Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 12:01 WIB
Gara-gara Apple, UU Pajak Dikaji Ulang

DUBLIN, DDTCNews - Menteri Keuangan Irlandia Michael Noonan telah menunjuk akademisi Seamus Coffey untuk segera mengkaji ulang undang-undang (UU) pajak penghasilan (PPh) setelah tarik ulur kasus pajak Apple.

Seamus mengatakan dirinya diminta oleh pemerintah untuk menganalisis secara spesifik masalah-masalah yang muncul, seperti menjamin perlakuan perpajakan bagi wajib pajak. Hasil analisis beserta rekomendasinya diperkirakan akan dilaporkan pada akhir Juni 2017.

“Contoh kasus pajak Apple kemarin seperti mencerminkan ada perlakuan yang berbeda, inilah yang menjadi masalah. Sehingga perlu dilakukan analisis mendalam untuk mencari solusinya,” ujar Coffey, Selasa (11/10).

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Pemerintah Irlandia sepakat pada awal bulan September lalu untuk mengkaji ketentuan terkait PPh badan (perusahaan), setelah sebelumnya menolak permintaan Uni Eropa untuk menagih pajak yang masih terutang sebesar €13 miliar atau Rp186,5 triliun dari Apple atas aktivitasnya di Irlandia.

Sementara itu, Michael mengatakan hal ini (kajian) merupakan langkah yang tepat sebagai latihan dalam review berkala suatu kebijakan pemerintah. Meski demikian, kajian UU ini tidak akan membicarakan perubahan tarif PPh badan.

Justru sebaliknya, kerangka acuannya adalah standar internasional dalam transparansi pajak, termasuk mengenai pertukaran informasi secara otomatis dengan yurisdiksi lain.

Seperti dilansir dalam irishtimes, Coffey juga diminta untuk memastikan Irlandia berkomitmen dalam proyek Base Erosion Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh OECD/G20 untuk mencegah kompetisi pajak yang merugikan antarnegara dan perencanaan pajak yang agresif dari perusahaan multinasional. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS