EDUKASI PAJAK

Gandeng DDTC, Untirta Gelar Kuliah Umum Digitalisasi & Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2019 | 18:45 WIB
Gandeng DDTC, Untirta Gelar Kuliah Umum Digitalisasi & Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pesatnya perkembangan dunia digital telah berdampak ke berbagai sektor, tidak terkecuali pajak.

Perkembangan teknologi digital pada gilirannya akan berdampak pada sistem administrasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP). Pada saat yang bersamaan, otoritas perlu mengambil kebijakan untuk merespons dinamisnya perkembangan model bisnis usaha karena efek digitalisasi.

Untuk membahas perkembangan digitalisasi yang dikaitkan dengan sektor pajak, DDTC bekerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) akan mengadakan kuliah umum bertajuk ‘Digitalisasi & Administrasi Pajak’.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Kuliah umum tersebut akan menghadirkan Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP BantenSahat Dame Situmorang sebagai pembicara.

Kuliah umum akan digelar pada Rabu, 28 Agustus 2019 pukul 08.00—12.30 WIB di Auditorium Gedung B Lantai 3 Untirta, Kota Serang, Provinsi Banten.

Selain kuliah umum, pada kesempatan yang sama, DDTC dan Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta akan menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan. Hal ini menambah deretan perguruan tinggi yang sudah berkolaborasi dengan DDTC.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Hingga saat ini, DDTC telah meneken kerja sama pendidikan dengan 14 perguruan tinggi. Keempat belas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, dan Universitas Kristen Petra.

Ada pula Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, dan IBI Kwik Kian Gie. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?