EDUKASI PAJAK

Gandeng DDTC, STPI Gelar Talk Show Soal Pajak Penghasilan Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 16:06 WIB
Gandeng DDTC, STPI Gelar Talk Show Soal Pajak Penghasilan Badan

Ilustrasi. (STPI)

JAKARTA, DDTCNews – Wacana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan kembali menguat. Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan melakukan kajian penurunan tarif dari 25% menjadi 20%.

Rencana penurunan tersebut akan diulas dalam Talk Show bertajuk ‘Development of Corporation Tax in Indonesia’. Kegiatan yang akan diadakan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) bekerja sama dengan DDTC ini menghadirkan Tax Researcher DDTC Dea Yustisia sebagai pembicara.

Dalam acara tahunan yang akan dilaksanakan pada Rabu (26/6/2019) di Gedung Aceh, Matraman Jakarta Timur ini, Dea akan memaparkan mengenai perkembangan pajak penghasilan badan di Indonesia. Setelah itu, dia juga akan memaparkan dampak positif dan negatif dari penurunan tarif PPh badan di Indonesia.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Bersamaan dengan pembahasan rencana penurunan tarif PPh badan, Dea juga akan memaparkan berbagai insentif pajak yang telah diguyurkan oleh pemerintah. Secara khusus, karena berkaitan dengan korporasi, akan ada pembahasan mengenai tax holidaydan tax allowance.

Selain itu, pembicara juga akan memaparkan mengenai perlu atau tidaknya pemerintah mengambil kebijakan khusus untuk memitigasi risiko fiskal yang ditimbulkan atas berbagai relaksasi kebijakan pajak.

Dea dijadwalkan juga akan memberikan gambaran mengenai tren penurunan tarif pajak dan pemberian insentif di dunia. Pasalnya, saat ini, banyak negara yang melakukan perbaikan sistem pajaknya dengan pertimbangan menaikkan daya saing.

Talk show ini menjadi bagian dari rangkaian acara tax competition yang memuat agenda cerdas cermat dan debat. Kegiatan akan dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Mahasiswa STPI bisa berpartisipasi sebagai peserta dalam kegiatan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak