KABUPATEN KEPULAUAN SITARO

Dua Sektor Ini Topang PAD Sitaro

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 17:37 WIB
Dua Sektor Ini Topang PAD Sitaro

Ilustrasi. 

ONDONG, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp22,4 miliar pada 2019 bisa dicapai.

Kepala Bakeuda Kabupaten Sitaro Samuel Raule mengatakan pajak restoran dan pajak perhotelan akan dioptimalkan untuk mendorong PAD melalui pajak daerah. Pasalnya, kedua sektor tersebut mengalami perkembangan yang cukup signifikan.

“Target PAD 2019 bisa ditopang melalui kedua jenis usaha tersebut. Namun, kepatuhan pajak para pengusaha dari sektor lain pun perlu ditingkatkan,” katanya di Kantor Bakeuda Kabupaten Sitaro, seperti dikutip pada Senin (11/3/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Menurutnya, optimalisasi pajak daerah bisa dilakukan dengan menggelar sejumlah sosialisasi kepada seluruh pengusaha di berbagai sektor. Sebelumnya, petugas akan menginventarisasi operasional berbagai sektor usaha di Kabupaten Sitaro.

“Seperti objek pajak sektor pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), maupun pajak mineral batuan dan bukan logam akan kami inventarisasi kembali untuk mendongkrak PAD,” jelasnya.

Optimalisasi tersebut mendapat dukungan dari Wakil Bupati Sitaro John Palandung yang menegaskan sumbangsih dan partisipasi aktif wajib pajak sangat berperan dalam menopang pendapatan daerah. Pendapatan daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

John menjelaskan pajak daerah menjadi sumber utama pembiayaan dan penyelenggaraan suatu pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, dengan membayar pajak daerah, wajib pajak tersebut telah berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

“Sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat perlu dipererat dalam hal mendorong pendapatan daerah,” papar John, seperti dilansir Manado Post Online. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M