PENGAMPUNAN PAJAK

DJP Sudah Siapkan Layanan Info Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 21:01 WIB
DJP Sudah Siapkan Layanan Info Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempersiapkan sejumlah perangkat pendukung guna menjalankan program pengampunan pajak mulai dari ketersediaan informasi melalui website hingga layanan call center.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak (WP) yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta program pengampunan pajak, bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau bisa mengecek di website terkait cara dan prosedur yang harus dilakukan.

“WP calon peserta program pengampunan pajak, bisa download formulir Surat Pernyataan Harta atau SPH di website kami untuk pengajuan program pengampunan pajak, atau bisa juga datang langsung ke KPP jika berkenan supaya mendapat informasi yang lebih jelas,” jelas Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/7).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Hestu menjelaskan, program pengampunan pajak yang mulai hari ini (18/7) sudah bisa berjalan secara operasional.

“Peluncuran program ini sudah disertai dengan berbagai persiapan yang sudah cukup matang untuk melancarkan jalannya program ini,” tambahnya.

Persiapan yang hari ini sudah diluncurkan yakni, peluncuran call center 1500200 untuk kriing pajak, dan juga tax amnesty service 1500745.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Kedua call center ini digunakan untuk hal yang sama, yaitu perpajakan. Akan tetapi, untuk tax amnesty service lebih dikhususkan untuk WP yang membutuhkan informasi lebih tentang program pengampunan pajak.

“Kedua call center tersebut sejauh ini baru berdiri sekitar 10 agen, tapi kami akan terus menambah jumlah agennya, supaya makin mempermudah WP, jam kerja pegawai call center pun sudah kami atur,” jelas Hestu.

Dengan adanya call center, Lanjut Hestu, diharapkan tak ada lagi kesulitan bagi WP dalam memahami prosedur program pengampunan pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku