JAWA TIMUR

DJP Jatim I, II, dan III Sosialisasikan Pajak Sektor Perhutanan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2023 | 16:59 WIB
DJP Jatim I, II, dan III Sosialisasikan Pajak Sektor Perhutanan

Sosialisasi mengenai pengenaan pajak di sektor perhutanan diselenggarakan oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur di Kediri, Selasa (18/7/2023).

KEDIRI, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III memberikan sosialisasi mengenai pengenaan pajak di sektor perhutanan.

Acara sosialisasi perpajakan diselenggarakan oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur di Kediri, Selasa (18/7/2023). Nur Budi Jono selaku Kepala Departemen SDM, Umum, IT, dan Keuangan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur mengatakan pemahaman pajak menjadi aspek penting.

Terlebih, Divisi Regional Jawa Timur mencakup 23 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan menguasai hampir 1,1 hektare hutan. Selain itum akan ada program Kelola Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

“Dalam program ini [KHDPK], hampir 50% akan dikelola oleh regulator atau pemerintah sehingga diperlukan pemahaman pajak secara benar,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kamis (20/7/2023).

Heru Susilo selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II mengatakan adanya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menandakan dinamisnya peraturan perpajakan.

“Tapi tidak perlu khawatir, Direktorat Jenderal Pajak akan senantiasa dan dengan senang hati mendampingi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan sosialisasi dan lain sebagainya,” katanya.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Sosialisasi dibagi menjadi 2 sesi. Wawan Darmawan, Wiwit Sukendri, dan Michael Wisnu Wardana selaku Fungsional Penilai Kanwil DJP Jawa Timur II menjadi narasumber pada sesi pertama dengan materi tentang pendaftaran dan pelaporan SPOP, pengisian SPOP, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perhutanan.

Pada sesi 2, materi yang dibawakan terkait dengan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi BUMN. Narasumber pada sesi ini adalah Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur I Abdul Muis dan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur III Siti Rahayu. Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II Arif Anwar Yusuf hadir sebagai moderator.

Dalam acara tersebut banyak pertanyaan terkait dengan masalah-masalah teknis perpajakan yang sering ditemui di lapangan. Acara ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman terkait perpajakan, terutama PPh, PPN, dan PBB di sektor perhutanan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut