UU HPP

DJP Ingatkan Lagi, Omzet Tak Kena Pajak Berlaku untuk WP Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Februari 2022 | 16.51 WIB
DJP Ingatkan Lagi, Omzet Tak Kena Pajak Berlaku untuk WP Orang Pribadi

Pengunjung melihat kain tradisional yang dipamerkan pada Pameran Adiwastra Nusantara di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (13/2/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai ketentuan batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.

Otoritas mengatakan batasan omzet tidak kena pajak tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini disampaikan akun DJP, @kring_pajak, untuk menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter.

"Hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi saja ya, Kak," tulis DJP dalam cuitannya di Twitter, Selasa (15/2/2022). 

Mendapat jawaban dari DJP, netizen kembali menanyakan nasib wajib pajak badan yang sebelumnya ikut memanfaatkan tarif PPh final 0,5% UMKM. Menurut otoritas, wajib pajak badan yang sebelumnya menggunakan PPh final 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 23/2018, tetap bisa menggunakan tarif tersebut apabila masih memenuhi kriteria. 

".. dan belum melebihi jangka waktu penggunaan. Bedanya WP badan tidak mendapat PTKP Rp500 juta," tulis DJP lagi. 

Seperti diketahui, mulai 2022 seluruh wajib pajak badan yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya sudah harus menggunakan ketentuan umum atau normal.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

Dengan ketentuan dalam PP 23/2018, PT yang sudah menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya wajib dikenai rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Sementara untuk koperasi, CV, atau firma berlaku mulai 2022. Adapun batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun.

Kendati menggunakan rezim pajak umum, wajib pajak badan UMKM tetap bisa memanfaatkan fasilitas penurunan tarif PPh badan sebesar 50% yang diatur dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (PPh).

DJP juga mengingatkan, jika pada 2021 PT sudah harus menggunakan tarif umum, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan masih nihil selama tahun lalu. Hal ini dikarenakan PT tersebut dianggap sebagai wajib pajak baru. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.