PP 50/2022

DJP Harus Terbitkan Keputusan Bersegel Elektronik Paling Telat 5 Tahun

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Desember 2022 | 18:00 WIB
DJP Harus Terbitkan Keputusan Bersegel Elektronik Paling Telat 5 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 mengamanatkan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik yang ditandatangani atau disegel secara elektronik.

Merujuk pada Pasal 72 PP 50/2022, ketentuan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik harus diterapkan paling lambat 5 tahun sejak PP 50/2022 berlaku.

"Ketentuan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik yang diberikan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan/atau
segel elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 harus sudah diterapkan paling lama 5 tahun sejak PP ini berlaku," bunyi Pasal 72, dikutip Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Keputusan dalam bentuk elektronik yang diberi tanda tangan atau segel elektronik tersertifikasi nantinya akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan tertulis.

Untuk saat ini, keputusan elektronik yang diterbitkan tanpa segel elektronik tersertifikasi dianggap masih tetap berlaku dan diakui keabsahannya sepanjang dapat dibuktikan bahwa keputusan tersebut bersumber dari sistem elektronik perpajakan.

"Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 67 ayat (6) PP 50/2022.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Untuk diketahui, ketentuan terkait dengan penerbitan keputusan secara elektronik sesungguhnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021. Kala itu, PMK ini diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan pada PP 9/2021.

Pada Pasal 8 PMK 63/2021, dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan elektronik berdasarkan dokumen elektronik.

Keputusan elektronik yang dimaksud mencakup surat keputusan pembetulan, keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan ketetapan pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, pemberian imbalan bunga, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan penghitungan pemberian imbalan bunga.

Adapun ketetapan elektronik yang dimaksud berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, dan STP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS