Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 mengamanatkan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik yang ditandatangani atau disegel secara elektronik.
Merujuk pada Pasal 72 PP 50/2022, ketentuan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik harus diterapkan paling lambat 5 tahun sejak PP 50/2022 berlaku.
"Ketentuan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik yang diberikan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan/atau
segel elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 harus sudah diterapkan paling lama 5 tahun sejak PP ini berlaku," bunyi Pasal 72, dikutip Jumat (16/12/2022).
Keputusan dalam bentuk elektronik yang diberi tanda tangan atau segel elektronik tersertifikasi nantinya akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan tertulis.
Untuk saat ini, keputusan elektronik yang diterbitkan tanpa segel elektronik tersertifikasi dianggap masih tetap berlaku dan diakui keabsahannya sepanjang dapat dibuktikan bahwa keputusan tersebut bersumber dari sistem elektronik perpajakan.
"Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 67 ayat (6) PP 50/2022.
Untuk diketahui, ketentuan terkait dengan penerbitan keputusan secara elektronik sesungguhnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021. Kala itu, PMK ini diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan pada PP 9/2021.
Pada Pasal 8 PMK 63/2021, dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan elektronik berdasarkan dokumen elektronik.
Keputusan elektronik yang dimaksud mencakup surat keputusan pembetulan, keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan ketetapan pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, pemberian imbalan bunga, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan penghitungan pemberian imbalan bunga.
Adapun ketetapan elektronik yang dimaksud berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, dan STP. (sap)