PMK 63/2021

Ditunggu Wajib Pajak, DJP Siapkan Ketentuan Teknis Sertel PMK 63/2021

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Desember 2022 | 10:00 WIB
Ditunggu Wajib Pajak, DJP Siapkan Ketentuan Teknis Sertel PMK 63/2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan ketentuan teknis terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik (sertel) dan kode otorisasi DJP sesuai dengan PMK 63/2021.

Meski sertel yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku hingga 31 Desember 2022, tata cara untuk menggunakan sertel dan kode otorisasi DJP berdasarkan PMK 63/2021 masih belum terbit hingga hari ini.

"DJP sedang menyusun kebijakan terkait pelaksanaan hal ini dan akan segera kami informasikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Tak hanya belum menerbitkan ketentuan teknis, DJP juga belum menyelenggarakan piloting untuk mendukung implementasi penggunaan sertel dan kode otorisasi DJP sesuai dengan PMK 63/2021.

Sebagaimana diatur pada PMK 63/2021, dokumen elektronik harus ditandatangani menggunakan serta atau kode otorisasi DJP. Tanda tangan elektronik menggunakan sertel adalah tanda tangan tersertifikasi, sedangkan tanda tangan elektronik menggunakan kode otorisasi DJP adalah tanda tangan tidak tersertifikasi.

Sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, sedangkan kode otorisasi DJP diterbitkan oleh DJP. "Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik," bunyi Pasal 1 angka 3 PMK 63/2021.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Penandatanganan dokumen elektronik wajib pajak orang pribadi dilakukan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP wajib pajak orang pribadi tersebut sendiri.

Jika dokumen elektronik ditandatangani oleh wajib pajak selain orang pribadi maka penandatanganan dilakukan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP milik wakil wajib pajak.

Bagi wajib pajak badan, wakil wajib pajak adalah pengurus. Bagi wajib pajak badan yang pailit, kurator berperan sebagai wakil wajib pajak. Bagi wajib pajak badan dalam pembubaran, wakil wajib pajak adalah orang yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Untuk wajib pajak badan dalam likuidasi, wakil wajib pajak adalah likuidator. Bagi wajib pajak warisan belum terbagi, wakil wajib pajak adalah ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Bagi anak yang belum dewasa atau orang berada dalam pengampuan, wakil wajib pajak adalah wali atau pengampu.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan menunjuk kuasa, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan oleh kuasa menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP milik kuasa wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan