INDIA

Diduga Menghindari Pajak, 700 Investor Kripto Diperiksa Otoritas Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 14:00 WIB
Diduga Menghindari Pajak, 700 Investor Kripto Diperiksa Otoritas Ini

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Guna menindaklanjuti wajib pajak yang menghindari pajak penghasilan yang didapat dari transaksi kripto, Central Board of Direct Taxes (CBDT) India berencana memeriksa sebanyak 700 investor kripto.

CBDT menyebutkan 700 investor kripto tersebut terancam dikenai pajak penghasilan sebesar 30%, denda, dan bunga. CBDC sebelumnya telah mengirimkan surat imbauan pembayaran pajak kepada ratusan investor tersebut.

"Kami memiliki daftar orang-orang yang bertransaksi dalam aset kripto tetapi tidak membayar pajak. Kami telah memilih 700 investor dengan kewajiban pajak yang sangat tinggi," kata salah seorang pejabat CBDT seperti dilansir news.bitcoin.com, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

CBDT membeberkan daftar investor kripto tersebut mencakup individu dengan kekayaan tinggi, non-penduduk India, perusahaan rintisan, pelajar, dan ibu rumah tangga. Beberapa di antaranya bahkan diketahui tidak pernah melaporkan SPT.

Dalam analisanya, CBDT mengeklaim beberapa investor tersebut menyatakan pendapatan yang didapat dari kripto tidak menghasilkan keuntungan, sedangkan yang lainnya mengaku merupakan bagian dari pendapatan bisnis.

Sementara itu, Ketua CBDT J. B. Mohapatra menjelaskan sejumlah investor kripto memang belum menyatakan pendapatan. Namun demikian, departemen pajak penghasilan telah mengumpulkan cukup data tentang mereka.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Dia menambahkan otoritas pajak akan memulai tindakan penegakan hukum setelah 31 Maret 2022. Apabila tidak membayar pajak atas transaksi kripto, otoritas telah merancang ketentuan denda sampai dengan 50%.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman sebelumnya mengusulkan untuk mulai memungut pajak sebesar 30% atas keuntungan dari kripto. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan pemerintah pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?