KEBIJAKAN MONETER

Didorong Pajak dan Utang, Cadangan Devisa Kembali Naik di November

Dian Kurniati | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:09 WIB
Didorong Pajak dan Utang, Cadangan Devisa Kembali Naik di November

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir November 2021 sejumlah US$145,9 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan cadangan devisa tersebut naik dari posisi akhir Oktober 2021 yang senilai US$145,5 miliar. Menurutnya, peningkatan cadangan devisa di antaranya didorong penerimaan pajak dan penerbitan surat utang pemerintah.

"Peningkatan posisi cadangan devisa pada November 2021 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Erwin mengatakan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 8,3 bulan impor atau 8,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Dia juga memastikan angka itu berada di atas standar kecukupan internasional, yakni sekitar 3 bulan impor.

Menurutnya, cadangan devisa tersebut juga mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:
WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Posisi cadangan devisa pada September 2021 lalu yang senilai US$146,9 miliar menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah. Peningkatan posisi cadangan devisa tersebut di antaranya dipengaruhi penerimaan pajak dan jasa serta penarikan utang luar negeri pemerintah.

Pada 2020, BI mencatat posisi cadangan devisa terus terjaga di atas US$130 miliar, walaupun sempat menurun hingga US$121 miliar ketika awal pandemi pada Maret 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak