LAYANAN KEPABEANAN

Demi Tangani Covid-19, Bea Cukai Bebaskan Biaya Impor Rp1,6 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 30 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Demi  Tangani Covid-19, Bea Cukai Bebaskan Biaya Impor Rp1,6 Triliun

Petugas Bea dan Cukai memeriksa dokumen impor. (Foto Humas Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang-barang yang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi virus Corona senilai Rp1,62 triliun.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan fasilitas fiskal tersebut diberikan atas impor barang untuk penanggulangan virus Corona senilai total Rp6,95 triliun. Menurutnya pemanfaatan fasilitas fiskal tersebut juga melalui berbagai skema.

"Realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Syarif menjelaskan fasilitas yang dimanfaatkan di antaranya barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK 70/2012), skema barang yang diimpor pemerintah pusat dan daerah (PMK 171/2019), serta alat kesehatan yang diimpor untuk penanganan pandemi (PMK 34/2020 jo PMK 83/2020).

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Jika diperinci, nilai pembebasan bea masuknya sebesar Rp610,6 miliar, tidak dipungut PPN Rp683 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp333,7 miliar.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Menurut Syarif, penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor paling banyak menggunakan skema yang diatur dalam PMK No. 34/2020.

Hingga 19 Agustus 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK No. 34/2020 mencapai Rp1,18 triliun, diikuti fasilitas pembebasan dengan skema PMK No. 171/2019 Rp326 miliar, dan skema PMK No. 70/2012 Rp116 miliar.

Syarif menyebut berdasarkan data Bea Cukai hingga 14 Agustus 2020, nilai impor dan realisasi pemberian fasilitas berdasarkan PMK No. 34/2020 jo PMK No. 83/2020 ternyata sempat mengalami mengalami penurunan pada akhir Juli hingga awal Agustus.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Namun, kemudian catatan impor kembali naik karena impor alat Rapid Test oleh dua perusahaan, dengan nilai impor Rp253 miliar dan total fasilitas sebesar Rp35 miliar.

Syarif menegaskan Bea Cukai selalu berkomitmen melayani masyarakat dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi virus Corona. "Agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan alat-alat kesehatan tersebut," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 15:16 WIB

#MariBicara langkah penting tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat dan medis dalam penyediaan alat-alat kesehatan yang diperoleh secara impor, sehingga harga mengalami penurunan,

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak