KURS PAJAK 16 FEBRUARI - 22 FEBRUARI 2022

Rupiah Kembali Perkasa Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 16 Februari 2022 | 08.07 WIB
Rupiah Kembali Perkasa Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah sempat melemah dalam 2 minggu terakhir untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan Rp14.372,00. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp14.374,00 per dolar AS.

Sedangkan dolar Australia melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah. Nilai kurs pajak Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.277,13 per dolar Australia atau naik dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.218,76 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.433,93 per ringgit Malaysia. Patokan kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp3.436,37 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, rupiah mengalami tekanan terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.689,66 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.668,74 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.400,87 yang berlaku untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada teritori Rp16.300,40 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.9/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Februari 2022 – 22 Februari 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.372,00-2,00
2Dolar Australia (AUD)10.277,1358,37
3Dolar Kanada (CAD)11.316,04-2,25
4Kroner Denmark (DKK)2.203,9313,67
5Dolar Hongkong (HKD)1.843,81-0,51
6Ringgit Malaysia (MYR)3.433,93-2,44
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.568,9041,81
8Kroner Norwegia (NOK)1.629,73-2,14
9Poundsterling Inggris (GBP)19.469,2114,00
10Dolar Singapura (SGD)10.689,6620,92
11Kroner Swedia (SEK)1.561,24-0,10
12Franc Swiss (CHF)15.539,22-41,68
13Yen Jepang (JPY)12.440,79-69,00
14Kyat Myanmar (MMK)8,06-0,01
15Rupee India (INR)191,84-0,42
16Dinar Kuwait (KWD)47.525,4870,08
17Rupee Pakistan (PKR)82,300,60
18Peso Philipina (PHP)279,80-1,77
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.830,59-0,64
20Rupee Sri Lanka (LKR)71,230,03
21Bath Thailand (THB)438,004,70
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.657,4732,45
23Euro Euro (EUR)16.400,87100,47
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.258,20-0,81
25Won Korea (KRW)12,000,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.