KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 03 Juli 2024 | 08.55 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Pada pekan pertama Juli 2024, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.412. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp16.343 per dolar AS.

Pelemahan rupiah berlaku juga terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.920,22 per dolar Australia, naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.849,24 per dolar Australia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp3.481,62 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut juga mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp3.468,31 per ringgit .

Dolar Singapura pun terus menguat dengan kurs pajak senilai Rp12.103,42 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp12.091,53 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan pada angka Rp17.575,61. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu senilai Rp17.538,30 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.28/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 3 Juli 2024 - 9 Juli 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)Amerika Serikat 16.412,0069,00
2Dolar Australia (AUD)Australia 10.920,2270,98
3Dolar Kanada (CAD)Kanada 11.997,6090,55
4Kroner Denmark (DKK)Denmark 2.356,435,15
5Dolar Hongkong (HKD)Hongkong 2.101,769,04
6Ringgit Malaysia (MYR)Malaysia 3.481,6213,31
7Dolar Selandia Baru (NZD)Selandia Baru 10.012,30-28,31
8Kroner Norwegia (NOK)Norwegia 1.543,735,96
9Poundsterling Inggris (GBP)Inggris 20.770,37-11,95
10Dolar Singapura (SGD)Singapura 12.103,4211,89
11Kroner Swedia (SEK)Swedia 1.554,86-5,81
12Franc Swiss (CHF)Swiss 18.306,34-87,21
13Yen Jepang (JPY)Jepang 10.234,86-133,27
14Kyat Myanmar (MMK)Myanmar 7,810,04
15Rupee India (INR)India 196,630,88
16Dinar Kuwait (KWD)Kuwait 53.454,3966,74
17Rupee Pakistan (PKR)Pakistan 58,970,62
18Peso Philipina (PHP)Philipina 279,300,78
19Riyal Saudi Arabia (SAR)Saudi Arabia 4.285,93-70,05
20Rupee Sri Lanka (LKR)Sri Lanka 53,770,03
21Baht Thailand (THB)Thailand 446,181,46
22Dolar Brunei Darussalam (BND)Brunei Darussalam 12.088,44-26,05
23Euro Euro (EUR)Euro 17.575,6137,31
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)Renminbi Tiongkok 2.249,692,60
25Won Korea (KRW)Korea 11,850,00

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.