SEMINAR HIPMI

Darussalam: Segera Manfaatkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 17:31 WIB
Darussalam: Segera Manfaatkan Tax Amnesty Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar tax amnesty HIPMI (Foto: Sna/ DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pengampunan pajak yang hanya diadakan satu kali tanpa adanya pengulangan di masa mendatang harus dapat dimanfaatkan para pelaku usaha sebaik mungkin.

Demikian diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam, yang mendalami ilmu pajak internasional di Tilburg University Belanda, saat berbicara dalam seminar tax amnesty yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Jumat (6/8).

“Kesempatan tax amnesty hanya kali ini saja. Jangan sampai disia-siakan, tidak akan ada lagi tax amnesty selanjutnya. Secara teoritis tax amnesty hanya datang sekali selama umur hidup kita,” ujarnya.

Baca Juga:
Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Selain Darussalam, turut hadir dan berbicara dalam seminar tersebut antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah, dan Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia.

Darussalam menekankan program pengampunan pajak menyediakan kesempatan bagi WP untuk menebus kesalahan perpajakan yang dilakukan. Hal ini seperti juga terjadi dalam kebijakan tax amnesty di negara-negara lain.

Karena itu, keraguan untuk tidak mengikuti program pengampunan pajak sebaiknya dihilangkan. Sebab, program pengampunan pajak menjadi salah satu alat untuk membantu WP menebus kesalahan pajaknya di masa lalu.

“Bagi WP yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, segeralah memanfaatkan tax amnesty untuk menatap masa depan tanpa kuatir lagi terhadap kewajiban pajak masa lalu.” kata Darussalam. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Jumat, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

Jumat, 01 Maret 2024 | 17:00 WIB KOMPETISI PAJAK

Keseruan Babak Final PERTAPSI Tax Competition 2024 di Menara DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara