DANA REPATRIASI TAX AMNESTY

Darmin: Kinerja Instrumen Penampung Tidak Maksimal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 17:42 WIB
Darmin: Kinerja Instrumen Penampung Tidak Maksimal Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Instrumen keuangan penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak dinilai belum bekerja optimal untuk memaksimalkan perolehan dana dari luar negeri yang kembali ke Tanah Air.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan program pengampunan pajak mengincar wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri. Salah satu penarikan harta tersebut yaitu dengan melalui instrumen keuangan.

“Beberapa rapat telah diadakan untuk mempersiapkan ini bersama Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Keuangan, dan Badan Usaha Milik Negara. Instrumen penampung dana repatriasi ini tidak optimal. Tidak seperti yang diharapkan oleh pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Ia menambahkan pemerintah telah mempersiapkan sejumlah upaya untuk merancang instrumen penampung dana program pengampunan pajak. Upaya tersebut terjadi sebelum UU Pengampunan Pajak disahkan oleh Dewan Parlemen.

Instrumen keuangan yang menampung dana repatriasi telah dihimbau pemerintah untuk tidak melakukan perputaran dana hanya di perbankan nasional saja. Mengingat, program pengampunan pajak sangat diminati oleh partisipannya yang menyimpan hartanya di luar negeri.

Wajib pajak besar lebih memilih untuk menyimpan hartanya di luar negeri dibanding dengan di Indonesia. Karena pada saat itu, wajib pajak bisa mendapatkan tawaran yang lebih menarik dibanding dengan tawaran yang diberikan di dalam negeri.

Baca Juga:
Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Melalui program pengampunan pajak, seluruh harta wajib pajak bisa dipulangkan ke Indonesia untuk digunakan pemerintah dalam membangun perekonomian Indonesia. Bahkan, instrumen keuangan juga ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam menarik pulang dana tersebut.

Namun, Darmin sangat menyayangkan kinerja instrumen keuangan untuk menarik dana repatriasi masih belum seperti yang diharapkan pemerintah. Ia berharap instrumen keuangan mampu bekerja lebih optimal ke depannya untuk menyukseskan program pengampunan pajak.

Pada periode I tax amnesty, Ditjen Pajak mencatat penerimaan dana repatriasi yang dilaporkan sebesar Rp137 triliun atau 14% dari target Rp1.000 triliun, jauh lebih kecil dari deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun, dan luar negeri Rp951 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Rabu, 06 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:57 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Peralihan Kewenangan, Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT