ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Tapi Tokennya Tak Masuk, Request Ulang OTP Minimal 1 Jam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 12:00 WIB
Daftar NPWP Tapi Tokennya Tak Masuk, Request Ulang OTP Minimal 1 Jam

Tangkapan layar ereg pada laman verifikasi OTP. (dokumen wajib pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui e-registration (ereg) DJP Online.

Salah satu tahapan dalam registrasi NPWP secara online, wajib pajak perlu mengirimkan kode verifikasi berupa token (OTP) yang diterima lewat SMS. Namun, terkadang kode OTP ini tidak langsung diterima oleh wajib pajak. Jika hal itu terjadi, jangan melakukan permintaan ulang OTP dalam waktu yang berdekatan dengan permintaan sebelumnya.

"Dalam hal sampai saat ini belum menerima kode OTP, mohon tidak melakukan permintaan ulang dalam waktu yang berdekatan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Dalam kasus tersebut, wajib pajak diimbau mencoba mengeklik 'request OTP' dalam 1 jam setelah permintaan pertama. DJP beralasan, pemberian jeda waktu bertujuan menghindari pengiriman kode OTP secara berulang yang akan menyedot pulsa wajib pajak.

Sebagai informasi, untuk menghindari kegagalan pengiriman kode OTP lewat SMS, ada sejumlah hal yang perlu diketahui wajib pajak.

Pertama, kode OTP e-reg saat ini hanya bisa dikirimkan kepada provider Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu, tidak bisa. Karenanya, wajib pajak perlu menggunakan nomor HP dari salah satu provider tersebut saat mendaftarkan NPWP secara online.

Kedua, saat memasukkan nomor HP, awali dengan angka 62 tanpa tanda '+' dan angka nol (0). Ketiga, pastikan juga nomor HP yang digunakan tersedia pulsa minimal Rp500. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah