Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa pengiriman kode OTP atau token untuk administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP online, hanya bisa dilakukan melalui 3 provider seluler. Ketiga provider yang dimaksud adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.
DJP tidak mengonfirmasi apakah pengiriman kode OTP atau token masih bisa dikirim melalui nomor selain 3 provider tersebut. Namun, wajib pajak diimbau untuk menggunakan nomor handphone dari ketiga provider yang menjalin kemitraan dengan DJP tersebut.
"Pastikan wajib pajak menggunakan salah satu dari 3 provider tersebut. Wajib pajak bisa mencoba menggunakan nomor lain, sepanjang masih dalam 3 provider tersebut," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (11/5/2023).
Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen. Melalui media sosial, seorang wajib pajak mengaku selalu gagal saat mendaftarkan NPWP-nya secara online melalui e-reg. Kode OTP disebutnya tidak pernah masuk ke nomor HP-nya, padahal pulsa dalam kondisi masih mencukupi.
"Kenapa gagal terus dalam pengiriman OTP padahal pulsa masih cukup?" tanya netizen tersebut.
Selain melalui nomor HP, kode OTP sebenarnya bisa diakses juga melalui email atau telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat pajak.go.id.
Namun, sebelum meminta token untuk permohonan NPWP pada e-reg, ada baiknya wajib pajak mengikuti beberapa langkah berikut ini.
Pertama, clear cache dan cookis pada browser. Kedua, gunakan private atau incognito window. Ketiga, gunakan browser atau komputer lainnya. Keempat, coba klik minta token kembali. (sap)