ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Online, Kode OTP Hanya Bisa Dikirim ke 3 Provider

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:00 WIB
Daftar NPWP Online, Kode OTP Hanya Bisa Dikirim ke 3 Provider

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa pengiriman kode OTP atau token untuk administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP online, hanya bisa dilakukan melalui 3 provider seluler. Ketiga provider yang dimaksud adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.

DJP tidak mengonfirmasi apakah pengiriman kode OTP atau token masih bisa dikirim melalui nomor selain 3 provider tersebut. Namun, wajib pajak diimbau untuk menggunakan nomor handphone dari ketiga provider yang menjalin kemitraan dengan DJP tersebut.

"Pastikan wajib pajak menggunakan salah satu dari 3 provider tersebut. Wajib pajak bisa mencoba menggunakan nomor lain, sepanjang masih dalam 3 provider tersebut," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen. Melalui media sosial, seorang wajib pajak mengaku selalu gagal saat mendaftarkan NPWP-nya secara online melalui e-reg. Kode OTP disebutnya tidak pernah masuk ke nomor HP-nya, padahal pulsa dalam kondisi masih mencukupi.

"Kenapa gagal terus dalam pengiriman OTP padahal pulsa masih cukup?" tanya netizen tersebut.

Selain melalui nomor HP, kode OTP sebenarnya bisa diakses juga melalui email atau telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat pajak.go.id.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Namun, sebelum meminta token untuk permohonan NPWP pada e-reg, ada baiknya wajib pajak mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Pertama, clear cache dan cookis pada browser. Kedua, gunakan private atau incognito window. Ketiga, gunakan browser atau komputer lainnya. Keempat, coba klik minta token kembali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai